Meski, pemerintah memiliki saham mayoritas Garuda Indonesia, atau tepatnya 60,53%, Kementerian BUMN tidak bisa serta merta menekan Garuda Indonesia menurunkan tarif tiket pesawat karena hal itu adalah kewenangan manajemen maskapai, kata Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Jasa Konsultasi Kementerian BUMN Gatot Trihargo.
Ia juga mengatakan Kementerian BUMN tidak bisa mengintervensi mengingat status maskapai pelat merah itu sebagai perusahaan publik.
"Seberapa jauh pemegang saham intervensi apalagi perusahaan terbuka, ya intervensi enggak bisa, investor akan marah nanti," kata Gatot, saat ditemui Jumat (3/5/2019), di Kementerian BUMN, Jakarta.
Meski demikian, Gatot menyebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution akan membahas mengenai harga tiket pesawat dalam rapat di Kemenko bersama Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Senin pekan depan. Hanya saja, Gatot tidak bisa memastikan, apakah dalam rapat itu akan diputuskan harga tiket Garuda bisa diturunkan atau tidak.
"Belum tahu, nanti kan Senin rapat di Menko, nanti dilihat saja Senin," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan kenaikan harga tiket pesawat yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir dipengaruhi oleh Garuda Indonesia. Untuk itu, penurunan harga tiket pesawat akan lebih mudah dilakukan bila ada instruksi dari Menteri BUMN Rini Soemarno.
"Lebih baik tanya Menteri BUMN (Rini Soemarno). Bagaimana Garuda memimpin, karena Garuda price leader. Dia tetapkan berapa semua (maskapai) ikut," tutur Menteri Budi Karya di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Budi menyatakan dirinya sebagai regulator pada dasarnya tidak boleh mengatur tarif tiket, bahkan hingga menurunkan tarif tiket.
![]() |
"Saya menentukan batas atas dan batas bawah sudah cukup. Tidak bisa lagi lebih dari itu. Di dunia manapun tidak ada regulator mengatur tarif," jelas Budi.
Meski demikian, karena desakan berbagai pihak, Budi akan berkonsultasi dengan KPPU akan boleh untuk menurunkan tarif batas atas.
"Apakah saya berwenang untuk ikut mengevaluasi tarif batas atas. Tetapi ini tidak enak saya sudah ngomong sebelum menjalankan," ujarnya. (prm)
http://bit.ly/2LyGQT9
May 03, 2019 at 09:14PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kementerian BUMN tak Bisa Paksa Garuda Turunkan Harga Tiket"
Post a Comment