Search

Kemenhub akan Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang

Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Perhubungan memberlakukan pembatasan angkutan barang selama masa mudik lebaran 2019. Adapun truk berukuran besar dilarang melintasi sejumlah jalan tol dan jalan nasional pada 31 Mei 2019 hingga 2 Juni 2019, serta berlanjut pada 8 hingga 10 Juni 2019.

Simak informasi selengkapnya di Profit CNBC Indonesia (Selasa, 07/05/2019) berikut.

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2VOzGxI

May 07, 2019 at 09:35PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemenhub akan Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang"

Post a Comment

Powered by Blogger.