Kemenhub akan Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang
Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Perhubungan memberlakukan pembatasan angkutan barang selama masa mudik lebaran 2019. Adapun truk berukuran besar dilarang melintasi sejumlah jalan tol dan jalan nasional pada 31 Mei 2019 hingga 2 Juni 2019, serta berlanjut pada 8 hingga 10 Juni 2019.
Simak informasi selengkapnya di Profit CNBC Indonesia (Selasa, 07/05/2019) berikut.
0 Response to "Kemenhub akan Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang"
Post a Comment