Search

Dana Dompet Digital Fintech Wajib 'Diparkir' di Bank Besar

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) mewajibkan dana pengguna dompet digital (e-wallet) untuk disimpan di bank-bank besar. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan hal itu dilakukan supaya dana masyarakat aman.

"Untuk memastikan bahwa dana masyarakat oleh penerbit uang elektronik aman makanya kami minta dana mengendap [ditaruh] di bank-bank yang aman. Kita mulai bank-bank umum kegiatan usaha (BUKU) 4," kata Perry dalam konferensi pers Rapat Koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kamis (23/5/2019).

Aturan mengenai kewajiban ini sejatinya telah termaktub dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/ 2018 tentang Uang Elektronik. Dalam aturan disebutkan 30% dana yang mengendap (dana floating) di dompet digital harus ditaruh di bank BUKU 4.


Selain itu, maksimal 70% dana yang mengendap ditempatkan pada surat berharga atau instrumen keuangan yang diterbitkan pemerintah atau BI atau pada rekening di BI.


"Uang elektronik itu kan oleh semua konsumen kan ada di uang elektronik. Memang biasanya kita itu tidak menggunakan seluruhnya dan masih ada dana yang belum kita pakai. Ini disebut dana mengambang (floating)," jelas Perry.

Terkait hal itu, OVO dan Go-Pay sebagai pemain sistem pembayaran elektronik menyatakan siap mematuhi aturan BI. Head of policy Go-Pay Brigitta Ratih menyatakan Go-Pay sebagai uang elektronik berizin dari BI telah mematuhi aturan tersebut.

"Sebagai fintech tanah air kami pun selalu terbuka untuk bekerja sama dengan bank untuk memajukan perekonomian digital Indonesia. Contoh kerja sama dengan bank ini tidak hanya dana mengendap, tapi juga dari sisi top up hingga menyediakan layanan jasa keuangan bagi ekosistem GOJEK dan Go-Pay," paparnya.

Setali tiga uang, Public Relation OVO Sinta Setyaningsih mengatakan OVO patuh pada ketentuan dari Bank Indonesia. "OVO senantiasa patuh pada regulasi dan ketentuan dari bank Indonesia soal penempatan dana fintech." ujarnya.

Simak video tentang pembukaan 100 titik untuk top up uang elektronik di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]

(roy/roy)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2VIDmgj

May 23, 2019 at 09:43PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dana Dompet Digital Fintech Wajib 'Diparkir' di Bank Besar"

Post a Comment

Powered by Blogger.