Search

Cabut Izin Terbang Capt Vincent, Ini Penjelasan Kemenhub

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan memberikan penjelasan lengkap soal pencabutan izin terbang untuk pesawat bermesin tunggal Capt Capt. Vincent Raditya. Kemenhub menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan Youtuber tersebut saat menggunan pesawat Cessna 172.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti menjelaskan bahwa telah mengambil langkah terkait indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Capt. Vincent Raditya.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengambil tindakan tegas dengan mengambil langkah Cancellation Single Engine Land Class Rating didalam ATPL 6702 atas nama Capt. Vincent Raditya," jelas Polana, dalam siaran pers yang disampaikan hari ini, Rabu (29/05/2019).

Cabut Izin Terbang Capt Vincent, Ini Penjelasan KemenhubFoto: Vincent Raditya /Screenshoot Youtube
Namun demikian, Ditjen Hubud akan memberikan kesempatan kepada Capt. Vincent Raditya apabila menginginkan kembali kemampuan Single Engine Land Class Rating, maka dapat mengajukan kembali sesuai ketentuan CASR Part 61.

Langkah ini diambil oleh Ditjen Hubud, untuk mengingatkan kepada para operator penerbangan, bahwa keselamatan dan keamanan penerbangan adalah prioritas utama.

"Kami menghimbau kepada seluruh penerbang pesawat udara sipil untuk tidak melakukan aksi manuver zero gravity (G Force) kepada penumpang umum, karena dapat menimbulkan ketidaknyamanan pada penumpang, dan membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan," tutur Polana.


Berdasarkan rekaman video aktivitas penerbangan yang dilakukan oleh Capt. Vincent Raditya pada saat mengoperasikan pesawat Cessna 172 registrasi PK-SUY di media sosial YouTube, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memanggil Capt. Vincent Raditya untuk menghadiri rapat pembahasan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Capt. Vincent Raditya.

Dari hasil rekaman terlihat Capt. Vincent Raditya pada saat mengoperasikan pesawat terbang terdapat beberapa kesalahan yang dilakukan yaitu membawa penumpang duduk disamping Pilot (Hot Seat), baik pilot maupun penumpang tidak menggunakan shoulder harness sesuaai ketentuan CASR 91.105 dan CASR 91.107.

Selain itu, Capt. Vincent Raditya juga memberikan kendali terbang kepada orang yang tidak berwenang dan dengan sengaja melakukan manuver zero gravity (G Force) kepada penumpang umum padahal Capt. Vincent Raditya bukan pemegang otorisasi Flight Instructor.

Manuver zero gravity (G Force) bukan manuver yang normal atau lazim dilakukan dalam penerbangan sipil, karena manuver tersebut dapat menimbulkan ketidaknyamanan pada penumpang, membahayakan dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan.

Manuver tersebut apabila dilakukan oleh seseorang yang tidak menguasai dengan baik aspek-aspek terbang aerobatik dan batasan performance pesawat terbang dapat membuat pesawat terbang mengalami stress berlebih pada airframe atau flight control karena overload.

Cabut Izin Terbang Capt Vincent, Ini Penjelasan KemenhubFoto: Instagram Vincent Raditya

Vincent merupakan youtuber yang kerap menunjukkan konten saat dirinya terbang. Bagaimana cerita pencabutan izin Vincent?

Pilot Batik Air, maskapai milik Lion Group ini sempat mengerjai atau 'prank' pesulap Limbad.

Vincent yang memiliki 2,1 juta subscriber di Youtube bulan lalu mengunggah video berjudul 'PRANK !! LIMBAD BUKA SUARA AKHIRNYA - 0 Gravitasi - SATU2nya ( NO CLICK BAIT )'. Di video tersebut, dia mengajak Limbad untuk naik pesawat Cessna 172 dan mempraktikkan zero gravity. (hps/hps)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2JIZaqM

May 29, 2019 at 03:54PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Cabut Izin Terbang Capt Vincent, Ini Penjelasan Kemenhub"

Post a Comment

Powered by Blogger.