Search

Kemenkeu Kejar Pajak Perusahaan Asing

Jakarta, CNBC Indonesia- Salah satu kendala dalam penarikan pajak perusahaan asing yakni mereka mengklaim tidak masuk dalam Badan Usaha Tetap (BUT). Namun pemerintah berharap kendala ini bisa diselesaikan setelah penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2019.

Simak dialog Aline Wiratmaja bersama dengan Dwi Astuti, Kasubdit Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional di Profit, CNBC Indonesia (Kamis, 11/04/2019).

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2v0RiHW

April 12, 2019 at 02:05PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemenkeu Kejar Pajak Perusahaan Asing"

Post a Comment

Powered by Blogger.