Perusahaan dengan kapitalisasi pasar lebih dari US$37 miliar (Rp 535,6 triliun) itu saat ini sedang dalam posisi genting karena terancam akan dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) perdagangan AS seperti Huawei.
Blacklist tersebut akan membatasi kemampuan Hikvision untuk membeli teknologi AS dan perusahaan-perusahaan Amerika mungkin harus mendapatkan persetujuan pemerintah untuk memasok komponen ke perusahaan China tersebut.
Sekitar 42% saham Hikvision dimiliki oleh perusahaan milik negara.
![]() |
"Hikvision sangat memperhatikan keamanan siber sebagai sebuah perusahaan dan mengikuti semua undang-undang dan peraturan yang berlaku di pasar tempat kami beroperasi," kata perusahaan itu seperti dikutip China Daily.
"Perusahaan telah mempekerjakan seorang pakar hak asasi manusia (HAM) dan mantan duta besar Amerika Serikat (AS) Pierre-Richard Prosper untuk memberi nasihat kepada perusahaan mengenai kepatuhan terhadap hak asasi manusia," tambahnya, melansir Reuters.
Hikvision menyebut dirinya pembuat peralatan video pengawasan atau CCTV terbesar di dunia.
Produk-produknya digunakan di tempat-tempat umum di China, mulai dari Beijing hingga Xinjiang. Perusahaan itu berkantor pusat di kota Hangzhou yang berteknologi tinggi dan merupakan salah satu kota terkaya di China.
Mengutip Reuters, Hikvision menjual produk CCTV, kamera lalu lintas dan termal, dan kendaraan udara tak berawak.
Saksikan video mengenai pemblokiran Huawei oleh Trump berikut ini.
(prm/prm)
http://bit.ly/2VVJ03Q
May 24, 2019 at 12:48AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terancam Di-blacklist Trump, Hikvision Membela Diri"
Post a Comment