
Adapun tarif batas atas akan diturunkan berkisar 12-16%. Pemerintah masih menggodok formula tarif batas atas baru, dan akan segera diumumkan ke publik.
Meski demikian, Menteri Pariwisata Arief Yahya menilai penurunan tarif batas atas seharusnya masih bisa ditekan, terutama bagi maskapai berbiaya murah (low cost carrier/LCC).
"Mungkin saya mengharapkan LCC, terutama tarif batas atasnya bisa diturunkan lagi. [...] Karena kalau hanya 15%, itu masih 70% dari tarif batas atas dulu," kata Arief, Selasa (14/5/2019).
"[...] Kalau susah, saya harap untuk LCC terutama, tarif batas atasnya masih bisa diturunkan lebih besar lagi. Kalau pun tidak mau terlalu besar, itu bisa 20% dari yang dulu, itu masih oke," tegasnya.
Arief mengaku telah berbicara dengan otoritas perhubungan terkait usulan tersebut. Apalagi, sambungnya, tarif batas atas yang ditetapkan pemerintah sangat menentukan geliat industri.
Arief menjelaskan, persoalan harga tiket pesawat yang mahal membuat industri perhotelan di berbagai wilayah wisata anjlok cukup signifikan, terutama di wilayah luar Jawa.
"Begitu kita ke Sumba, Lombok, Medan, itu turunnya drastis. Yang kalau kita average itu rata-rata 30%. itu data dari Asita dan PHRI," tegasnya.
Sebagai informasi, penurunan Tarif Batas Atas tiket pesawat ternyata tidak diwajibkan untuk maskapai berbiaya murah, melainkan sekedar himbauan. Kebijakan ini berlaku untuk maskapai full service seperti Garuda Indonesia dan Batik Air.
Padahal pangsa pasar terbesar industri pesawat terbang di Indonesia berada di segmen LCC dengan pemain Lion Air, Citilink, Air Asia, dan Nam Air.
(dru/dru)http://bit.ly/2Jj0Dnu
May 14, 2019 at 11:57PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tarif Batas Atas Turun, Apa Kata Menpar Arief Yahya?"
Post a Comment