
Aturan itu dirilis pada 30 April 2019 dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan HMETD menggantikan POJK sebelumnya Nomor 32/POJK.04/2015.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka meminta restu untuk melaksanakan HMETD, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) harus dihadiri dan dan disetujui (kuorum) oleh setidaknya separuh dari jumlah pemegang saham ritel independen.
Jika pada RUPS pertama kuota kuorum belum tercapai, maka perusahaan dapat melaksanakan RUPS kembali dengan ketentuan kehadiran dan kuorum yang sama. Namun jika kuorum juga belum dicapai, maka RUPS ketiga dalam dilaksanakan dengan jumlah kuorum akan ditentukan oleh OJK.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan dengan diterbitkannya aturan baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi publik yang lebih besar dalam pengambilan keputusan perusahaan tercatat.
"Tujuan utama interest kepentingan publik terwakili, dalam hal ini perusahaan memperhatikan interest masyarakat semakin besar," kata Nyoman, di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Namun demikian, apakah aturan ini akan memberatkan bagi emiten dengan porsi investor publik yang lebih besar, Nyoman enggan membeberkan lebih lanjut. Ia hanya menegaskan, aturan ini bertujuan untuk membangun aliansi dengan publik.
"Semakin besar publik kekuatan makin tinggi dari resources, bagaimana publik dimobilisasi dari sisi pengambilan keputusan," ujar dia.
Sementara itu, dalam hal tujuan pelaksanaan HMETD terdapat ketentuan baru yang diatur. Ketentuan itu yakni bagi perusahaan terbuka perbankan, HMETD dapat dilakukan jika bank tersebut merupakan penerima pinjaman dari Bank Indonesia atau lembaga pemerintah lain yang jumlahnya lebih dari 100% dari modal disetor, atau kondisi lain yang dapat mengakibatkan restrukturisasi bank.
Adapun untuk perusahaan terbuka non-bank, rights issue dapat dilakukan jika perusahaan tersebut memiliki modal kerja bersih negatif dan mempunyai liabilitas melebihi 80% dari aset perusahaan.
Kondisi lainnya yang diijinkan adalah ketika perusahaan tak lagi mampu memenuhi kewajiban keuangan pada saat jatuh tempo kepada kreditor.
Namun demikian, penambahan modal ini hanya boleh dilaksanakan dengan jumlah maksimal 10% dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh perusahaan.
(tas)
http://bit.ly/2WDcUpK
May 13, 2019 at 09:05PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Rights Issue Harus Dapat Restu 50% Investor, Ini Kata BEI"
Post a Comment