
Aturan baru itu sudah diteken Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi oada Rabu (15/5/2019) dan wajib ditaati sepenuhnya dua hari setelahnya. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti, mengatakan penurunan tarif 12%-16% berlaku bagi seluruh jenis layanan kelas ekonomi.
"Kelas ekonomi terdiri dari tiga kelas pelayanan, yaitu full services, medium services, dan LCC [low cost carrier]," ungkapnya dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (16/5/2019).
Artinya, hampir semua maskapai terdampak dengan adanya aturan tersebut. Polana menyebut, full services merupakan layanan yang biasa diberikan maskapai seperti Garuda Indonesia dan Batik Air. Selanjutnya, medium services di antaranya Sriwijaya Air dan NAM Air. Adapun LCC meliputi Lion Air, Citilink, dan Wings Air.
Sejauh ini, belum ada indikasi maskapai yang akan melanggar ketentuan dalam tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB). Karenanya, Polana yakin aturan baru ini juga akan ditaati maskapai.
"Apabila berdasarkan ketentuan ini tidak dipatuhi maka akan diberlakukan peringatan, atau kami juga punya ketentuan PM 78 tahun 2016 tentang sanksi administratif. Nanti ada hierarki mekanisme, peringatan pembekuan hingga pencabutan izin," bebernya.
Polana menegaskan penurunan tarif dari harga sebelumnya, sudah dihitung dengan memperhatikan sejumlah komponen, di antaranya memperhatikan harga avtur dan nilai tukar rupiah. Dalam hal ini, Kemenhub menetapkan asumsi harga avtur Rp 10.245 per liter, dan nilai tukar rupiah 14.238 per dolar Amerika Serikat.
"Kami juga mengimbau agar badar udara memberikan insentif kepada badan usaha angkutan udara agar [...] komponen biaya penyelenggaraan navigasi penerbangan diberikan diskon. Kami sudah menyampaikan surat ke AP I dan AP II," pungkasnya.
Simak video terkait penurunan tarif batas atas tiket pesawat di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC] (miq/miq)
http://bit.ly/2W3RPYF
May 17, 2019 at 01:33AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kalau Tiket Pesawat tak Turun Besok, Maskapai Bisa Disanksi?"
Post a Comment