Search

Hore! Sri Mulyani Sudah Teken Aturan THR PNS dan Gaji ke-13

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 tanggal 10 Mei 2019.

PMK tersebut berisi tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Secara singkat ini merupakan PMK tentang gaji-13.


Berdasarkan PMK nomor 57 yang ditandatangani Sri Mulyani pada 10 Mei 2019 ini, besaran gaji ke-13 sesuai dengan penghasilan Juni.

"Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni," tulis PMK pasal 3 tersebut.

Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi:

PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja;

Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/ atau tunjangan tambahan penghasilan; dan

Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya THR PNS >> NEXT

(dru/dru)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2LBc7Vr

May 11, 2019 at 03:40AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Hore! Sri Mulyani Sudah Teken Aturan THR PNS dan Gaji ke-13"

Post a Comment

Powered by Blogger.