
PMK tersebut berisi tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Secara singkat ini merupakan PMK tentang gaji-13.
Berdasarkan PMK nomor 57 yang ditandatangani Sri Mulyani pada 10 Mei 2019 ini, besaran gaji ke-13 sesuai dengan penghasilan Juni.
"Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni," tulis PMK pasal 3 tersebut.
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi:
PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja;
Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/ atau tunjangan tambahan penghasilan; dan
Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Halaman Selanjutnya THR PNS >> NEXT
(dru/dru)
http://bit.ly/2LBc7Vr
May 11, 2019 at 03:40AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hore! Sri Mulyani Sudah Teken Aturan THR PNS dan Gaji ke-13"
Post a Comment