Namun, dia menegaskan harga tiket Tarif Batas Atas (TBA) tidak pernah dinaikkan oleh regulator. "TBA ditetapkan 2014 dan di 2016 April itu TBB [Tarif Batas Bawah/TBB] kemudian tahun 2019 TBB itu dinaikkan," katanya.
"Dan kemarin malah kami turunkan 15% [tarif], dengan landasan itu, maka pada Oktober 2018 Citilink tanda tangan perjanjian tanpa keluarkan uang sedikitpun dari Citilink atau Garuda Grup," tegas mantan Dirut Pelindo III ini.
Dalam kesempatan tersebut, Deputi Jasa Keuangan, Survei, dan Konsultasi Kementerian BUMN Gatot Trihargo juga mengatakan bahwa memang dari sisi maskapai penerbangan, ada tekanan biaya seiring dengan kurs dolar yang menguat dan harga avtur yang naik.
"Pak M
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam kesempatan sebelumnya menilai maskapai yang memasang harga tiket pesawat mendekati TBA bukan masalah. Hal itu karena menurutnya, selama ini level harga tidak melebihi TBA, dan hal itu sah-sah saja.
"Kalau mepet asal tidak melebihi, tidak apa-apa," ujar Budi Karya usai acara Forum Merdeka Barat 9 di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Senin (20/5/2019).
Berdasarkan data Direktorat Angkutan Udara Indonesia Kemenhub, Sabtu (18/5/2019), sejumlah maskapai mematok harga mendekati TBA. Bahkan, sejumlah maskapai mematok harga maksimal, yakni 100% dari TBA.
Budi Karya menyebut hal itu biasa saja dilakukan karena alasan bisnis. Lain halnya bila melebihi ketentuan 15% maka pihaknya akan melakukan review terhadap maskapai. Ada sanksi yang disiapkan bagi maskapai yang mematok harga tiket melebihi TBA.
Saat ini, lanjut Budi, semua maskapai yang ada di Indonesia sudah mematuhi aturan penurunan TBA 15% sesuai Keputusan Menteri 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Dalam Negeri.
Simak ulasan harga tiket pesawat yang turun.
[Gambas:Video CNBC]
http://bit.ly/2WQFZhD
May 22, 2019 at 12:36AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dipanggil DPR, Bos Garuda Jelaskan Biaya Harga Tiket"
Post a Comment