Jakarta, CNBC Indonesia - Harga tiket pesawat yang tinggi masih menjadi sorotan sehingga parlemen akhirnya memanggil manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) guna memberikan penjelasan di depan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).Dalam paparannya, Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Ashkara menjelaskan variabel dari biaya yang dikeluarkan maskapai penerbangan cukup besar. Komponen biaya terbesar ialah dari bahan bakar sebesar 32%, sementara berikutnya yakni biaya sewa pesawat alias leasing yang mencapai 20-26% dari biaya."Tiket cost variabelnya cukup tinggi, fuel [bahan bakar], kurs mata uang yang melemah [juga berpengaruh]," kata Ari dalam rapat tersebut, Selasa (21/5/2019).
Namun, dia menegaskan harga tiket Tarif Batas Atas (TBA) tidak pernah dinaikkan oleh regulator. "TBA ditetapkan 2014 dan di 2016 April itu TBB [Tarif Batas Bawah/TBB] kemudian tahun 2019 TBB itu dinaikkan," katanya.
"Dan kemarin malah kami turunkan 15% [tarif], dengan landasan itu, maka pada Oktober 2018 Citilink tanda tangan perjanjian tanpa keluarkan uang sedikitpun dari Citilink atau Garuda Grup," tegas mantan Dirut Pelindo III ini.
Dalam kesempatan tersebut, Deputi Jasa Keuangan, Survei, dan Konsultasi Kementerian BUMN Gatot Trihargo juga mengatakan bahwa memang dari sisi maskapai penerbangan, ada tekanan biaya seiring dengan kurs dolar yang menguat dan harga avtur yang naik.
"Pak M
enko [Perekonomian Darmin Nasution] sudah undang Bu Menteri BUMN [Rini Soemarno] dua kali, posisi kami Kementerian BUMN, adalah karena sebagai operator, jadi kami serahkan kepada regulator yakni Kementerian Perhubungan. Jadi pada saat dalam rapat Bu Menteri sampaikan sejak 2016 TBA tidak pernah naik sementara kurs dolar dan avtur juga naik, artinya dari sisi
airlines juga tertekan dari sisi
cost."
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam kesempatan sebelumnya menilai maskapai yang memasang harga tiket pesawat mendekati TBA bukan masalah. Hal itu karena menurutnya, selama ini level harga tidak melebihi TBA, dan hal itu sah-sah saja.
"Kalau mepet asal tidak melebihi, tidak apa-apa," ujar Budi Karya usai acara Forum Merdeka Barat 9 di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Senin (20/5/2019).
Berdasarkan data Direktorat Angkutan Udara Indonesia Kemenhub, Sabtu (18/5/2019), sejumlah maskapai mematok harga mendekati TBA. Bahkan, sejumlah maskapai mematok harga maksimal, yakni 100% dari TBA.
Budi Karya menyebut hal itu biasa saja dilakukan karena alasan bisnis. Lain halnya bila melebihi ketentuan 15% maka pihaknya akan melakukan review terhadap maskapai. Ada sanksi yang disiapkan bagi maskapai yang mematok harga tiket melebihi TBA.
Saat ini, lanjut Budi, semua maskapai yang ada di Indonesia sudah mematuhi aturan penurunan TBA 15% sesuai Keputusan Menteri 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Dalam Negeri.
Simak ulasan harga tiket pesawat yang turun.
[Gambas:Video CNBC]
(tas/prm)
Let's block ads! (Why?)
http://bit.ly/2WQFZhD
May 22, 2019 at 12:36AM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Pukul 09:00 WIB: Rupiah Masih Menguat di Rp 14.240/US$
Jakarta, CNBC Indonesia - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) mas… Read More...
Dolar Lesu Tunggu Rapat The Fed, Rupiah (Masih) Terbaik Asia
Jakarta, CNBC Indonesia - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) masih menguat… Read More...
Jokowi-Ma'ruf Menang, akan lahir 3.500 Startup!
Ma'ruf melanjutkan, untuk memberikan lapangan kerja kepada Warga Negara Indonesia (WNI), dibutuhkan… Read More...
Damai Dagang Kian Dekat, Bursa Saham Asia Dibuka Menguat
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa saham utama kawasan Asia kompak dibuka di zona hijau pada perdagang… Read More...
Optimisme Damai Dagang Membuncah, Indeks Shanghai Menghijau
Jakarta, CNBC Indonesia - Indeks Shanghai dibuka menguat 0,2% ke level 3.027,8, sementara indeks Ha… Read More...
0 Response to "Dipanggil DPR, Bos Garuda Jelaskan Biaya Harga Tiket"
Post a Comment