Search

Ada Perubahan GT Tol Japek, Bagaimana Tarifnya?

Jakarta, CNBC Indonesia - Transaksi di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) yang biasanya dilakukan melalui gerbang tol (GT) Cikarang Utama kini sudah dialihkan. Pengalihan itu berdampak pada perubahan sistem transaksi dan tarif yang harus dibayar pengguna.

Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Irra Susiyanti, menjelaskan bahwa terdapat perubahan sistem pengumpulan tol dari sistem transaksi terbuka dengan pentarifan merata Jakarta IC - Pondok Gede Barat/Timur, Jakarta IC - Cikarang Barat dan sistem transaksi tertutup dengan pentarifan proporsional Cikarang Barat - Cikampek menjadi sistem transaksi terbuka pada Jakarta IC - Cikampek.

Sejalan dengan itu, kini Tol Japek terbagi dalam 4 wilayah pentarifan merata yaitu Jakarta IC - Ramp Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur, Jakarta IC - Cikarang Barat, Jakarta IC - Karawang Timur, dan Jakarta IC - Cikampek.


"Sebelum dipindahkan, transaksi yang dilakukan pengguna jalan arah Cikampek di GT Cikarang Utama merupakan transaksi penentuan asal gerbang [transaksi pertama] karena sebelumnya sistem transaksi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek adalah sistem tertutup," ujarnya.

Ada Perubahan GT Tol Japek, Bagaimana Tarifnya? Foto: GT Cikampek Utama 1 (dok. Jasa Marga)

Setelah terekam asal GT Cikarang Utama, pengguna melanjutkan perjalanan hingga exit gerbang tol sesuai tujuan dan melakukan tapping uang elektronik yang kedua kalinya untuk membayar tarif tol yang dikalkulasi berdasarkan jarak. Kini sistem itu tak lagi berlaku.

Irra menyebut, pengguna Tol Japek jarak jauh (Jakarta IC - Cikampek) kali ini cukup melakukan satu kali transaksi di salah satu gerbang tol baru pengganti GT Cikarang Utama.

Untuk pengguna jalan dari/menuju timur (Jalan Tol Cikopo-Palimanan) dapat bertransaksi di GT Cikampek Utama di KM 70. Sedangkan GT Kalihurip Utama di KM 67 khusus disediakan untuk pengguna jalan dari/menuju selatan (Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Padalarang-Cileunyi).

Mengenai tarif, sudah diterbitkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 481/KPTS/M/2019 Tanggal 15 Mei 2019 Perihal Penetapan Tarif dan Perubahan Sistem Pengumpulan Tol pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Aturan itu diberlakukan mulai 23 Mei 2019 pukul 00.00 WIB.

Berdasarkan aturan itu, lanjut Irra, kendaraan dari arah Jakarta yang menuju ke Cikampek akan melakukan transaksi di akses keluar (off ramp pay). Pembayaran diberlakukan tarif tol merata sesuai dengan wilayah pentarifannya.

"Kendaraan dari arah Cikampek yang menuju Jakarta akan melakukan transaksi di akses masuk (on ramp pay) dengan membayar tarif tol merata sesuai dengan wilayah pentarifannya," bebernya.

Adapun wilayah pentarifan menjadi sistem transaksi terbuka dengan pentarifan merata yang terdiri dari:
a. Wilayah 1 dengan tarif Rp. 1.500,- (Jakarta IC - Pondok Gede Barat/Timur);
b. Wilayah 2 dengan tarif Rp. 4.500,- (Jakarta IC - Cikarang Barat);
c. Wilayah 3 dengan tarif Rp. 12.000,- (Jakarta IC - Karawang Timur);
d. Wilayah 4 dengan tarif Rp. 15.000,- (Jakarta IC-Cikampek)

[Gambas:Video CNBC] (miq/miq)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2JWFRJP

May 23, 2019 at 08:53PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ada Perubahan GT Tol Japek, Bagaimana Tarifnya?"

Post a Comment

Powered by Blogger.