
Setelah berhasil diamankan, seluruh benih lobster ini langsung diamankan dan dikirim ke Perairan Natuna untuk dilepas ke lautan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti esok harinya.
Data BL yang diamankan berjumlah sebanyak 246.673 ekor yang terdiri dari 235.900 BL jenis pasir dan 10.773 BL jenis mutiara. Bibit-bibit ini dikemas dalam 1.238 kantong plastik yang dimasukkan ke dalam 35 boks styrofoam.
Penangkapan dilakukan dalam patroli di Desa Lambur Luar, Kecamata Sabak Timur, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi oleh tim gabungan Satreskrim Polres Tanjungjabung Timur dengan Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Perikanan (SKIPM) Jambi.
Patroli ini mencurigai tiga unit mobil yang berhenti di jalan raya dan menghampirinya. Namun diduga pemilik mobil telah melarikan diri saat polisi hendak memeriksa mobil tersebut.
"Semoga tidak ada lagi yang coba-coba menangkap benih lobster seperti ini ya. Biarkan bayi-bayi lobster itu tumbuh jadi remaja hingga dewasa supaya bisa berkembang biak. Kalau masih bayi begini sudah ditangkapin, nanti di mana lagi kita bisa dapet lobster? Ayo kita jaga sama-sama," kata Susi dalam siaran persnya, Minggu (21/4).
Kemudian, BL yang berhasil diselamatkan ini kemudian dilepasliarkan langsung oleh Susi pada Jumat (19/4) sore.
Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) No. 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan, lobster yang undersized dan bertelur tidak boleh diambil dari perairan Indonesia.
"Sekali lagi coba semua. Danlanal [Komandan Pangkalan TNI AL] turun, Kepala BKIPM [Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan] turun, menteri pun turun [melakukan pelepasliaran BL). Demi apa? Demi anak-anak bangsa. Kalau orang Natuna nanti (lobster) yang bertelur ditangkapin, saya masukan dia ke laut. Tenggelamkan!" kata dia.
Hingga saat ini, pelaku penyelundupan BL yang melarikan diri dalam proses penangkapan masih dalam proses pencarian oleh pihak Satreskrim Polres Tanjabtim.
(tas)
http://bit.ly/2ULAm7B
April 21, 2019 at 08:05PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Top! Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Bibit Lobster Rp 37 M"
Post a Comment