Search

Rp 11 T, Subsidi Rumah Murah Ternyata Nggak Cukup Pak Jokowi!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kuota dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 2020 dipatok sebesar Rp 11 triliun. Angka itu terdiri dari Rp 9 triliun alokasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Rp 2 triliun dari pengembalian pokok.

Nominal itu diperkirakan cukup untuk menyediakan pembiayaan 102.500 unit rumah dengan skema FLPP dengan bunga KPR 5%. Meski mengalami kenaikan dari alokasi tahun 2019 sebesar Rp 7,5 triliun atau 74.000 unit, namun sejumlah pihak merasa kuota FLPP 2020 masih kurang.


Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Pahala Mansury mengatakan angka yang ditetapkan masih tidak akan mampu memenuhi permintaan hunian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di tahun depan.

"Jadi, rasa-rasanya tahun depan akan kurang juga. Maka kita akan bicarakan lagi nanti dengan pemerintah," ujar Pahala di Gedung Kementerian PUPR Jakarta, Kamis (19/12/2019).

Permintaan tambahan kuota tak hanya datang dari perbankan, tapi juga dari kalangan pengembang. Ditemui terpisah, Ketua Komtap Kadin Properti Setyo Maharso menyatakan sepakat dengan Pahala.

"Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 11 triliun di tahun 2020 untuk fasilitas FLPP. Kadin Indonesia berharap pemerintah bisa menambah anggaran FLPP. Ini merupakan aspirasi yang telah disampaikan Himperra," bebernya di sela acara Kongres I Himperra, di Hotel Sultan Jakarta, Kamis (19/12/2019).


Direktur Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Eko Djoeli Heripoerwanto, juga sepakat. Namun dia mengakui memang ada persoalan pada keterbatasan anggaran.

Karena itu dia tak heran dengan permintaan tambahan dari perbankan dan pengembang.

"Saya sendiri juga merasa kurang. Bukan hanya Dirut BTN yang merasa seperti itu," ungkap dia di Kantor Kementerian PUPR.

Dikatakan, pemerintah akan terus membahas alokasi anggaran FLPP untuk bisa memenuhi kebutuhan MBR akan hunian yang layak. Salah satunya yakni dengan sistem baru.

Dia menjelaskan bahwa selama ini dalam proses pembangunan rumah, pengembang lebih dulu melaksanakan proyek tanpa melihat kuota FLPP. Artinya, pengembang bisa membangun kapan saja ketika ada permintaan. Padahal di sisi lain, kuota alokasi FLPP di perbankan sudah habis.

"Akhirnya, MBR yang sudah menjalin kesepakatan dengan pengembang tidak bisa melaksanakan akad dan proses berhenti di tempat," tandasnya.

"Nanti tidak bisa lagi seperti itu. Setiap pembangunan harus melalui persetujuan pemerintah terlebih dulu supaya tidak terjadi kelebihan," lanjutnya.

Sementara, subsidi dari pemerintah untuk Kredit Perumahan Rakyat (KPR) mayoritas diterima masyarakat di Jawa. Hal ini tercermin dari data penyaluran subsidi KPR dari tahun 2015-2019.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2s8Jxl6

December 22, 2019 at 02:35PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Rp 11 T, Subsidi Rumah Murah Ternyata Nggak Cukup Pak Jokowi!"

Post a Comment

Powered by Blogger.