Search

Sederet Fakta Tarif Listrik RI: Tidak Naik dan Terdapat Diskon

Jakarta, CNBC Indonesia- Pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menjanjikan akan menurunkan tarif listrik di 100 hari pertama jika mereka terpilih nanti. Paslon ini menilai, tarif listrik masih mahal.

"Insyallah kalau dapat mandat dari rakyat, kami akan turunkan harga-harga. Hitungan para pakar, Bung Rizal Ramli [eks Menko Maritim] 100 hari pertama tarif listrik bisa turun. Saya tanya, kenapa selama ini tinggi? Biasa Pak, banyak yang minta setoran," ujar Prabowo diikuti tepuk tangan ribuan pendukungnya, Minggu (7/4/2019).


Namun, faktanya tarif listrik sudah tidak ada kenaikan sejak 2015. Hal ini sempat ditegaskan oleh Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir saat menggelar diskusi dengan wartawan, Januari lalu. 

"Meski harga minyak naik, batu bara naik, tarif PLN tetap sejak 2015," kata Sofyan saat itu. 

Memang, sempat ada penyesuaian golongan di 2017, di mana PLN membuat golongan tarif listrik 900 VA untuk kategori masyarakat mampu. Golongan ini, kemudian terkena penyesuaian tarif bersama dengan 12 golongan tarif lainnya. Namun untuk 450 VA, 900 VA (subsidi), bisnis, dan industri kecil tidak terkena penyesuaian tarif dan tetap mendapat subsidi. 

Tetapi, terjadi penyesuaian lagi di awal Maret 2019 untuk golongan tarif listrik 900 VA kategori masyarakat mampu tersebut. Per 1 Maret 2019, PT PLN (Persero) menurunkan tarif untuk kategori tersebut dengan memberikan diskon sebesar Rp 52/kWh, sehingga dari yang semula Rp 1.352/kWh turun jadi Rp 1.300/kWh. 

Sofyan menuturkan, alasan diberikannya diskon untuk golongan tersebut yakni untuk meningkatkan pemakaian listrik dari pelanggan golongan rumah tangga mampu (RTM) 900 VA.

"Kami turunkan supaya pakai banyak lagi, karena pemakaiannya turun, jadi kami pancing naik. Setelah ini kami akan ada diskon penambahan daya," ujar Sofyan saat dijumpai di Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Lebih lanjut, Sofyan menjelaskan, penurunan konsumsi listrik pada golongan RTM 900 VA disebabkan efisiensi pemakaian pada golongan tersebut. Ia mengatakan, saat ini dengan dicabutnya subsidi listrik untuk golongan RTM, maka pola konsumsi listrik pelanggan berubah dan cenderung melakukan penghematan.

Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2017, disebutkan apabila terjadi perubahan terhadap asumsi makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi), yang dihitung secara triwulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

Pada September hingga November 2018, parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan menunjukan perubahan. Nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika (USD) menjadi Rp14.914,82/USD, nilai Indonesian Crude Price (ICP) menjadi 71,81 USD/Barrel, dan tingkat inflasi rata-rata 0,12%.

"Berdasarkan perubahan parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) mengalami kenaikan jika dibandingkan yang berlaku sebelumnya. Namun, Pemerintah mempertahankan agar tarif listrik tidak naik," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi melalui keterangan resminya beberapa waktu lalu.

[Gambas:Video CNBC] (gus)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2OYBs9J

April 08, 2019 at 07:26PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Sederet Fakta Tarif Listrik RI: Tidak Naik dan Terdapat Diskon"

Post a Comment

Powered by Blogger.