Search

Pemilu di Malaysia 14 April, Surat Suara Sudah Tercoblos 01?

Kuala Lumpur, CNBC Indonesia - Laporan surat suara mayoritas tercoblos 01 di Selangor, Malaysia, Kamis (11/4/2019), mewarnai pemberitaan media dan media sosial pada hari ini. Laporan itu disampaikan Ketua Panwaslu Kuala Lumpur Yaza Azzahara ketika dikonfirmasi detikcom, Kamis (11/4/2019).

"Saya langsung mendatangi langsung lokasi yang katanya ada surat suara tercoblos itu," kata Yaza seperti dikutip CNBC Indonesia dari pemberitaan detikcom.

"Jadi berdasarkan sampel yang kita ambil, terdapat beberapa surat suara yang sudah dicoblos. Semuanya mayoritas mencoblos 01. Dan ada juga di pileg untuk dari NasDem. Ini sudah kami sampaikan ke Bawaslu," lanjutnya.

Temuan ini mengejutkan lantaran pemungutan suara baru di Malaysia baru akan dilaksanakan pada Minggu (14/4/2019) pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB. Demikian tertulis dalam Surat Edaran Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Malaysia di Kuala Lumpur Nomor: 00036/WN/04/2019/07.

"Kami mengimbau kepada seluruh warga negara Indonesia yang berada di Malaysia untuk dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada Pemilu 2019. Terdapat 255 lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di berbagai kawasan (terlampir)," demikian tertulis dalam surat edaran itu.

Berdasar lampiran itu, mayoritas TPS berada di KBRI Kuala Lumpur yang berlokasi di Jalan Tun Razak dan Sekolah Indonesia Kuala Lumpur di Lorong Tun Ismail masing-masing 25 TPS dan 23 TPS. Total pemilih di Malaysia merupakan yang terbanyak di antara negara-negara penyelenggara Pemilu Indonesia 2019, yaitu 985.216 pemilih.

KBRI Kuala Lumpur menyatakan, kepada WNI yang belum terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN), tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dan akan dilayani satu jam sebelum TPS ditutup, sejauh masih ada sisa surat suara. Syaratnya adalah menunjukkan salah satu dari paspor RI atau Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) RI atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

"Untuk informasi status terdaftar atau tidaknya di DPTLN, silakan cek melalui http://bit.ly/2UrjdzV. Demikian disampaikan, atas perhatian dan partisipasinya diucapkan terima kasih," demikian tertulis dalam surat edaran itu.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra pun telah memberikan tanggapan terkait pemberitaan itu.

"Kami sedang konfirmasi kejadian persisnya dan bagaimana sebetulnya yang terjadi. Kami sedang konfirmasi ke Pokja PPLN untuk mengecek terlebih dahulu, karena kami baru mengetahui video tersebut," kata Ilham.

"Jadi tunggu konfirmasi KPU, kami harus menunggu informasi dari PPLN apa yang sedang terjadi sebenarnya," lanjutnya.

Di sisi lain, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar saat dikonfirmasi terpisah mengaku sudah membuat rekomendasi perihal kinerja panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang diragukan.

"Kami akan meminta KPU menghentikan pemungutan suara di seluruh Malaysia," katanya.

"Terbukti PPLN tidak melaksanakan tugas dengan benar. Meminta KPU segera melakukan evaluasi kinerja," sambungnya.

Simak video terkait cuan bisnis konsultan politik di bawah ini.

[Gambas:Video CNBC] (miq/dru)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2Kspzua

April 11, 2019 at 11:15PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pemilu di Malaysia 14 April, Surat Suara Sudah Tercoblos 01?"

Post a Comment

Powered by Blogger.