
Tapi apa artinya harga minyak yang tinggi itu bagi Indonesia? Apakah untung? Atau malah buntung?
Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, asumsi makro untuk harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) adalah sebesar US$ 70/barel.
Sebagai informasi, ICP merupakan harga minyak yang digunakan pemerintah sebagai acuan untuk menentukan asumsi makro. ICP sendiri dihitung berdasarkan beberapa harga minyak acuan global.
Pada Juli 2018, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuat rumus perhitungan baru yang membuat ICP hanya selisih sekitar 1-1,5 US$/barel dengan harga minyak Brent.
ICP diperbaharui oleh Kementerian ESDM setiap satu bulan sekali. Berbeda dengan harga minyak global yang diperdagangkan setiap hari reguler sehingga perubahan harganya lebih dinamis.
Maka dari itu, kita bisa menggunakan harga Brent sebagai proxy untuk meramal ICP. Nilainya tidak akan berbeda terlalu jauh.
Sebagai contoh pada bulan Maret ICP diumumkan sebesar US$ 63,6/barel. Kala itu harga rata-rata bulanan minyak Brent mencapai US$ 65,5/barel. Tidak beda jauh, bukan?
Maka dari itu kala harga minyak sudah jauh melampaui asumsi makro harga minyak pada APBN, akan ada perubahan yang mungkin terjadi pada realisasinya. Pasalnya harga minyak akan mempengaruhi pendapatan dan juga belanja negara.
Dalam nota keuangan APBN 2019, disebutkan bahwa setiap kenaikan ICP sebanyak US$ 1/barel, akan meningkatkan pos belanja negara sekitar Rp 1,7-3,1 triliun. Gampangnya, kala harga minyak pemerintah juga harus mengeluarkan uang lebih besar untuk kebutuhan subsidi BBM, sehingga pengeluaran membesar.
Apakah artinya pemerintah merugi?
Tidak juga.
Itu karena pos pendapatan negara juga meningkat sekitar Rp 2,9-3,8 triliun pada kasus yang sama (kenaikan harga minyak 1 US$/barel). Wajar, karena setoran yang dibayarkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atas hasil produksi minyak juga meningkat.
Bagi yang belum tau, KKKS merupakan perusahaan yang melakukan pengelolaan suatu Blok minyak dan berhak atas aktivitas eksplorasi dan eksploitasi.
Alhasil dengan kenaikan harga minyak, sejatinya pemerintah Indonesia diuntungkan karena peningkatan pendapatan lebih besar ketimbang pengeluaran.
Bila dihitung-hitung, kelebihan pembiayaan akibat kenaikan ICP sebesar 1 US$/barel berkisar di angka Rp 0,8-1,2 triliun.
Alhasil, kala ICP berada di posisi US$ 75/barel (US$ 5/barel di atas asumsi makro) maka pemerintah berpotensi mendapatkan pembiayaan tambahan sekitar Rp 4-6 triliun.
Akan tetapi, bila ditimbang-timbang, keuntungan yang didapatkan pemerintah tidak seberapa. Pasalnya target defisit anggaran tahun 2019 mencapai Rp 296 triliun. Hanya 2% dari defisit.
Namun perlu diingat, perhitungan tersebut mengesampingkan faktor-faktor lain seperti nilai tukar rupiah dan realisasi lifting migas.
Pemerintah sudah untung, rakyat bagaimana?
(BERLANJUT KE HALAMAN 2) (taa/dru)
http://bit.ly/2GwLVW5
April 26, 2019 at 12:24AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Harga Minyak Dunia Tinggi, RI Untung atau Buntung?"
Post a Comment