PPN avtur dianggap perlu dihapus, lantaran kebijakan tersebut memberikan beban lebih harga avtur dan membuat biaya operasional maskapai membengkak. Hal ini juga menjadi salah satu alasan harga tiket pesawat tak kunjung turun.
Lantas, sudah sejauh mana kajian yang dilakukan Kementerian Keuangan terkait dengan pembebasan PPN avtur?
"Gak ada yang berubah. Kita lihat yang selama ini berjalan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai Dies Natalis PKN STAN di Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu (14/7/2019).
Mengutip CNN Indonesia, salah seorang pejabat Kemenkeu menyebut telah menghentikan kajian pembebasan PPN bagi avtur yang digunakan untuk penerbangan domestik. Pasalnya, kebijakan itu bukan praktik terbaik yang berlaku secara internasional.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan mengaku pembahasan kebijakan bebas PPN bagi avtur sempat dilakukan dalam waktu yang lama.
Di dalam kajian tersebut, sambung dia, Kemenkeu pun membandingkan rencana kebijakan tersebut dengan negara-negara Asia Tenggara lain seperti Malaysia, Filipina, dan Thailand.
Hasilnya, negara tersebut masih membebankan PPN avtur untuk penerbangan domestik. Bahkan, PPN avtur domestik sebesar 10% dianggap masih lebih murah dibanding Thailand, meski ia sendiri tak menyebut besaran PPN avtur yang dimaksud.
"Negara lain melakukan ini [PPN avtur], maskapainya masih bisa berkompetisi kok. PPN avtur 10% ini sudah cukup comparable dengan Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Thailand," jelas Rofyanto.
Sri Mulyani mengaku belum mengetahui secara pasti kemungkinan untuk mengkaji pembebasan PPN bagi avtur. Hal tersebut, kata dia, akan terlebih dahulu di cek secara komprehensif ke internal Kementerian Keuangan.
"Saya belum update, saya belum ada komen," jelas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Sebagai informasi, meski tidak melanjutkan kajian penghapusan PPN bagi avtur, Kemenkeu mengatakan insentif lain bagi maskapai akan meluncur dalam waktu dekat, yakni pembebasan PPN bagi jasa sewa pesawat terbang impor (leasing) yang sebelumnya bertarif 10%.
Ini merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
[Gambas:Video CNBC] (miq/miq)
https://ift.tt/2ldAJGN
July 14, 2019 at 07:45PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Apa Kabar Rencana Sri Mulyani Hapus PPN Avtur?"
Post a Comment