Search

Tak Bayar Pajak, WeChat Pay dan Alipay Dilarang di Nepal

Jakarta, CNBC Indonesia - Nepal telah melarang penggunaan aplikasi pembayaran digital China yang populer WeChat Pay dan AliPay. Hal ini lantaran kedua platform itu termasuk dalam sistem pembayaran yang tidak terdaftar atau ilegal dan mengakibatkan hilangnya pendapatan bagi negara Himalaya itu, kata juru bicara bank sentral, Rabu (22/5/2019).

Laxmi Prapanna Niroula, juru bicara bank sentral Nepal Rastra Bank, mengatakan dua platform pembayaran digital itu tidak terdaftar di regulator Nepal tetapi banyak digunakan oleh wisatawan China untuk melakukan pembayaran dengan berbagai bisnis dalam negeri.

"Setiap transaksi digital yang dilakukan dengan sistem pembayaran luar negeri yang tidak terdaftar seperti WeChat Pay dan AliPay adalah ilegal," kata Niroula kepada Reuters, mengutip the Star Online. "Siapa pun yang menggunakan platform semacam itu dapat dihukum," katanya.

Di bawah undang-undang Nepal, siapa pun yang terbukti melakukan penggelapan valuta asing dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.


Tencent, pemilik WeChat Pay, mengatakan divisi WeChat Pay di luar negeri "benar-benar mematuhi" semua peraturan di negara tempatnya beroperasi.

"Adapun penarikan pembayaran ilegal di luar negeri, kami terus menggunakan cara teknis untuk menindak dan mencegah perilaku tersebut," katanya. "Vendor luar negeri harus bekerja dengan mitra WeChat Pay untuk memungkinkan layanan penarikan pembayaran WeChat Pay."

Sementra itu afiliasi Alibaba, Ant Financial mengatakan operasi pembayaran lintas batas Alipay di Nepal beroperasi secara normal.

"Alipay secara ketat mematuhi peraturan dan regulasi lokal di semua pasar tempat kami beroperasi, termasuk di luar negeri," kata Ant Financial.

Tak Bayar Pajak, WeChat Pay & Alipay Dilarang di NepalFoto: REUTERS/Ali Song

"Kami meminta semua pengguna mematuhi Perjanjian QR Code Alipay Collection ketika menggunakan layanan pembayaran QR code kami. Kami telah memperkuat langkah-langkah kami untuk secara efektif mencegah kasus tersebut terjadi di masa depan di mana beberapa pengguna telah salah mengumpulkan pembayaran di luar China menggunakan kode QR domestik," katanya.

Nepal, rumah bagi Gunung Everest dan tempat kelahiran Buddha, menerima 1,1 juta wisatawan pada tahun 2018. Dari total itu, sebanyak 153.000 adalah pengunjung asal China, yang merupakan jumlah terbesar kedua setelah wisatawan India, yang berjumlah 200.000. China dan India telah bersaing untuk memengaruhi Nepal, negara pembatas alami di antara mereka.


Niroula, juru bicara bank sentral, mengatakan aplikasi ini menggunakan konektivitas internet Nepal tetapi transaksi dilakukan di China dan tidak tercermin dalam akun nasional negara Himalaya itu.

"Pemerintah tidak dapat mengenakan pajak atas transaksi semacam itu atau memeriksa kejahatan yang terkait dengan sistem pembayaran yang tidak terdaftar," kata Niroula. Larangan mulai berlaku sejak Senin, katanya.

Saksikan video mengenai kerja sama Alipay dan CIMB Niaga di Indonesia berikut ini.

[Gambas:Video CNBC]

(prm)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2VY57qj

May 23, 2019 at 11:26PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tak Bayar Pajak, WeChat Pay dan Alipay Dilarang di Nepal"

Post a Comment

Powered by Blogger.