
Indonesia memiliki empat daerah yang terbebas dari bea cukai, bea masuk, dan PPN atau sering disebut daerah pabean. Beberapa daerah pabean itu adalah, Batam, Bintan, Sabang, dan Karimun.
"Pembebasan cukai untuk FTZ sudah lagi tidak diberikan mulai besok untuk rokok dan minuman," kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di Kantor Kemenkeu, Kamis (16/5/2019).
Menurut Heru, hal tersebut dilakukan sesuai rekomendasi dari KPK. "Ini latar belakangnya karena review pemerintah dan rekomendasi KPK," papar Heru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat merekomendasikan percepatan untuk perubahan status Kota Batam yang saat ini masih berstatus Free Trade Zone (FTZ).
Rekomendasi itu keluar karena berdasarkan hasil studi tim penilitian dan pengembangan (Litbang) KPK, yang menyebutkan pengeluaran (cost) lebih besar daripada pendapatan (benefit).
Kemudian rekomendasi lain yang diebrikan yaitu dengan membubarkan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam dan memberikan kewenangan pemerintah daerah setempat untuk melakukan pengeloaan perizinan, dengan pengawasan ketat dari pemerintah pusat.
Selain itu, temuan dari tim Litbang KPK ada juga menyangkut potensial loss selama kurun waktu dari tahun 2013-2016 sebesar Rp 111 triliun. Hal ini menurutnya menyebabkan kerugian pada negara, dari sektor pajak.
(dru/wed)
http://bit.ly/2Hlktw5
May 17, 2019 at 01:23AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Rekomendasi KPK, Kemenkeu Kenakan Cukai Rokok di Batam Cs"
Post a Comment