Seperti dikutip CNBC Indonesia, surat bernomor 188.31/3746/SJ tersebut berisi permohonan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 dan 36 Tahun 2019.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar mengatakan surat tersebut benar ditandatangani oleh Mendagri dan ditujukan kepada Menkeu dan Menpan RB mengenai permintaan revisi aturan tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS).
"Iya benar surat itu untuk meminta revisi," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
![]() |
Ia menyebutkan, adapun penyebabnya adalah salah satu pasal dalam aturan nomor 36 itu menyebut bahwa mekanisme pencairan THR bagi PNS di tingkat pemerintah daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) harus didasarkan pada aturan setingkat peraturan daerah atau perda. Itu membuat kekhawatiran PNS Daerah bahwa pencairan THR akan telat.
Selain itu, surat itu sudah dikirim ke Menkeu dan Menpan-RB sejak jumat lalu dan sudah dilakukan rapat lanjutan. Untuk hasilnya, Bahtiar mengimbau untuk menyakan langsung ke pihak yang berwenang yakni Kemenpan-RB.
![]() |
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wirasakti menjelaskan, membenarkan adanya pertemuan itu dan pihaknya akan merevisi aturan tersebut.
"Iya akan direvisi. Revisi terkait pemberian THR kepada pegawai pemda yang semula tertulis diatur melalui perda, akan direvisi menjadi perkada (peraturan kepala daerah). Pasal 10 ayat 2," kata Nufransa kepada CNBC Indonesia, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Simak video terkait berkah Ramadan PNS di bawah ini.
(miq/miq)
http://bit.ly/2vTGdZB
May 14, 2019 at 08:57PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PNS Daerah Cemas, Aturan Pencairan THR dan Gaji ke-13 Direvisi!"
Post a Comment