Berdasarkan surat himbauan yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, pemberlakukan ganjil genap ini akan dimulai pada 30 Mei 2019 atau bertepatan dengan H-6 lebaran di Pelabuhan Merak dan pada 7 Juni 2019 atau H+1 lebaran di Pelabuhan Bakauheni.
"Mekanisme pengaturan ganjil/genap dilaksanakan oleh BPTD, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, epolisian, dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku pengelola pelabuhan," tulis Budi dalam surat tersebut, dikutip CNBC Indonesia, Sabtu (11/5).
Sistem ganjil/genap ini akan mulai diberlakukan pada pukul 20.00 WIB hingga 08.00 WIB keesokan hari ini.
Berikut perincian waktu pemberlakukan sistem ganjil/genap tersebut:
Foto: Monica Wareza |
http://bit.ly/2HeLK3p
May 12, 2019 at 02:59AM
Bagikan Berita Ini
Foto: Monica Wareza
0 Response to "Mudik Lebaran, Merak dan Bakauheni Berlakukan Ganjil-Genap"
Post a Comment