Search

Menteri ATR Beberkan Reforma Agraria dan Pemindahan Ibu Kota RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Tanpa terasa, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) akan menuntaskan satu periode kepemimpinannya pada Oktober 2019. Sudah banyak pencapaian yang diraih oleh berbagai kementerian maupun lembaga di berbagai bidang, tidak terkecuali Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015, Kementerian ATR/BPN adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam konteks ini, Menteri ATR juga menjabat sebagai Kepala BPN.

Ditemui di ruang kerjanya di kantor pusat Kementerian ATR/BPN, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/5/2019), Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil memaparkan beragam pencapaian yang telah diraih Kementerian ATR/BPN selama hampir lima tahun periode kepemimpinan Jokowi-JK.


Sofyan juga membeberkan keseriusan pemerintah untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta keluar Pulau Jawa.

Berikut petikan wawancara Sofyan bersama Tim CNBC Indonesia:


Pemerintahan Jokowi-JK sudah hampir berusia lima tahun. Apa pencapaian Kementerian ATR/BPN sejauh ini?
Dalam hampir lima tahun, kalau kita lihat dari segi kepemimpinan menteri, dua menteri. Saya sejak 2017 sebelumnya Pak Ferry (Ferry Mursyidan Baldan). Overall pencapaian dalam lima tahun terakhir, Kementerian ATR/BPN telah melakukan hal yang jauh lebih banyak dibandingkan periode sebelumnya.

Misalnya baru kali ini, di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, beliau ingin sekali memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah. Maka sejak 2017, sejak saya kemari, kita menggeber, mempercepat pengeluaran sertifikat tanah rakyat. Kalau sebelumnya di bawah 1 juta (sertifikat) per tahun, 2017 kita naikkan target langsung 5 juta (sertifikat) per tahun.

Kemudian kalau sebelumnya sertifikat sporadis, tersebar ke mana-mana, sekarang kita menggunakan pendekatan yang lebih komprehensif, kita sebut PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap) kita selesaikan pendaftaran itu desa per desa.

Hingga suatu saat desa per kecamatan-kecamatan, kabupaten/kota suatu saat nanti mudah-mudahan kita tetapkan target, sebelum 2025 seluruh tanah di Indonesia 100% terdaftar. Maka 2017, kita tentukan 5 juta bidang berhasil kita petakan, daftarkan, kita keluarkan sertifikat mencapai produk PTSL 2017 mencapai 5,4 juta. Naik sekitar lebih dari 6-7 kali dibandingkan biasa-biasanya.

2018, kita naikkan lagi target karena Presiden naikkan target menjadi 7 juta. Teman-teman yang bekerja dengan PTSL 2018 kita berhasil mengeluarkan seluruh produk 9,3 juta jauh di atas target.

2019, target dinaikkan lagi menjadi 9 juta bidang. Mudah-mudahan tahun ini kita akan keluarkan antara 10 juta sampai 12 juta bidang untuk 2019. Kabinet Jokowi pertama, mudah-mudahan ada kabinet Jokowi kedua nanti, tinggal mendukung KPU aja ini kan.

Nanti kabinet kedua, kemarin kita sudah punya komitmen, kalau Tuhan mengizinkan 2025 seluruh tanah akan terdaftar. Jadi, BPN harus bekerja jauh lebih berat lagi untuk mendaftarkan seluruh tanah.

Menteri ATR Beberkan Reforma Agraria & Pemindahan Ibu Kota RIFoto: Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia, Sofyan Djalil (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Apabila dipersentase pada 2025 target sertifikasi 100%, bagaimana dengan saat ini?
Sampai akhir 2014, tanah yang sudah terdaftar 26 juta tanah yang terdaftar sertifikat tanah. Diperkirakan semua tanah paling sedikit 126 juta. Jadi yang sudah terdaftar sekitar 35% hingga 40 %.

Kemudian 2015, 2016, 2017, 2018, dan 2019, semua produk PTSL bisa mencapai sekitar 26 sampai 27 juta dalam lima tahun terakhir ini. Dibandingkan dengan 46 juta sejak tahun 1960. Jadi kalau misalnya 26 juta tambah 46 juta berarti 72 juta. Masih ada sekitar 50 jutaan lagi yang harus kita kejar dalam 5 tahun itu kalau seluruh bidang tanah 126 juta.

Tapi kenyataan di lapangan lebih dari 126 juta. Dari mana angka 126 juta? Itu angka lama. Barangkali dulu tanah satu bidang tapi karena pemilik lama sudah meninggal dibagi menjadi lima. Oleh sebab itu, kita tidak tahu pasti berapa banyak bidang tanah yang ada di republik ini sampai seluruh tanah kita dapatkan.

Seperti apa tantangan di sektor agraria dan tata ruang?
Tantangannya tentu mengerjakan sesuatu yang massif seperti ini banyak tantangan. Tapi kita selesaikan kita coba melakukan berbagai inovasi untuk mengatasi tantangan tersebut.

Tantangan pertama kurangnya juru ukur, BPN selama ini ngukur sendiri. Padahal, orang BPN yang punya kualifikasi juru ukur hanya 2.200 orang saja dan sebagian dari mereka pejabat dan mendekati pensiun. Oleh sebab itu, saya masuk, kita kenalkan juru ukur swasta yang berlisensi. Dengan begitu kendala juru ukur teratasi maka bisa kita keluarkan banyak sekali produk.

Kendala lain adalah banyaknya sengketa dan banyaknya orang-orang yang tidak ada di tempat. Banyak juga tanah-tanah yang tidak lengkap dokumennya. Itu tantangan. Tapi kita juga bikin klasifikasi langsung, kalau tanah Anda, misalnya, kita ukur jelas luasnya jelas bukti kepemilikanya kita keluarkan sertifikat langsung.

Kemudian, kalau kita ukur tapi Anda tidak ada di tempat, kita sudah ukur, kita sebut dengan K3 (klaster 3). Kapan saja kamu datang ke BPN kita keluarkan seritifikat. Kemudian, kita dapatkan tanah sengketa keluarga, kita bilang selesaikan sengketa dulu nanti kita masuk.

Kemudian yang terakhir, begitu kita ukur ternyata sudah ada sertifikasi sebelumnya. Karena kita dulu kan tidak ada namanya koordinat, dulu sertifikat diberikan sporadis seperti tadi, tidak ada koordinat nasional. Sekarang kita beruntung lagi ada teknologi baru dengan koordinat, tanah itu diuruk atau apa kita tahu, atau tenggelam ke tengah laut kita tahu.

Menteri ATR Beberkan Reforma Agraria & Pemindahan Ibu Kota RIFoto: Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat membagikan 351 sertifikat tanah wakaf di Masjid Bani Umar, Parigi Baru, Pondok Aren, Tangerang Selatan ( Tangsel), Jumat (22/2/2019). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Laporan terkait pungutan liar masih ada dalam proses sertifikasi. Bagaimana tanggapan Kementerian ATR/BPN?
Kita terus perbaiki, masih ada tapi sudah jauh lebih baik. Dulu Pak Presiden bikin tim SABER PUNGLI. Alhamdulillah awal-awal orang BPN juga banyak kena, lurah kena, terus kita lakukan pembinaan, kita perbaiki sistem.

Terus akhir ini alhamdulillah gak ada lagi orang BPN yang kena SABER PUNGLI. Lurah-lurah juga sudah tidak ada yang tertangkap. Tapi apakah berarti tidak ada pungli? Masih ada, tapi sudah jauh berkurang luar biasa.

Untuk mencegah pungli kita bikin surat keputusan bersama tiga menteri. Menteri ATR, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Kita tentukan karena kita tahu bahwa semua persiapan itu gratis, persiapan di kelurahan, persiapan untuk penunjukkan batas dan lain-lain. Kalau orangnya gak ada itu perlu uang. Putusan bersama tiga menteri menetapkan berapa maksimum boleh dikutip, yang halal bukan pungli.

Tapi di samping itu juga saya dapat sampaikan bahwa BPN kini lebih baik. Kami punya tagline 2018 BPN Kini Lebih Baik. Rasanya kalau masyarakat masih komplain sana sini, tapi secara overall sekarang kantor BPN sudah jauh lebih baik.

Oleh karena itu kita akan selalu melakukan, sesuai dengan janji Presiden, Dilan (Digital Melayani). Kita akan menjadikan kantor ini berbasis digital. Mudah-mudahan nanti 2025 seluruh tanah terdaftar dan seluruh data tanah, sistem pertanahan akan digital nanti.

Muaranya, land banking atau bank tanah bisa terbentuk?
Nah, land banking satu hal yang lain. Sebenarnya kantor ini harus punya dua fungsi. Fungsi regulator dan pengelola tanah yang dimiliki negara. Selama ini fungsi itu gak ada. Jadi kantor ini tidak punya tanah yang bisa ngatur tanah kamu tanah masyarakat. Tapi BPN sendiri gak punya tanah, kecuali tanah kantor. Padahal kantor ini mewakili negara.

Kalau Anda lihat kehutanan (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) itu mewakili negara dalam bidang kehutanan. Seluruh tanah kehutanan de facto dikuasai oleh Kementerian LHK. Tapi ini kementerian (Kementerian ATR/BPN) ngatur tanah, de facto, kantor ini tidak menguasai tanah.

Oleh sebab itu, kita mem-propose kita membuat bank tanah. Jadi kalau ada tanah terlantar kita ambil kasih ke bank tanah. Kalau tanah sudah habis masa berlakunya kita ambil taruh di bank tanah.

Sehingga bank tanah bisa jadi instrument pemerintah untuk menyediakan tanah untuk rumah rakyat untuk kawasan industri, untuk kepentingan publik, untuk taman, dan lain lain. Tanah langsung dimiliki oleh negara. Ini bank tanah sedang proses, pada saat yang sama kita sedang bikin UU pertanahan.

Menteri ATR Beberkan Reforma Agraria & Pemindahan Ibu Kota RIFoto: Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Gelanggang Remaja Pasar Minggu Jakarta (CNBC Indonesia/Rivi Satrianegara)

Terkait reforma agraria, bisa dijelaskan kembali urgensinya?
Reforma agraria seperti yang saya tadi bicarakan. Ada dua komponen. Komponen pertama legalisasi aset memberikan kepastian hukum pada aset rakyat. Kenapa penting? Kalau orang punya tanah tapi tidak punya surat/sertifikat maka tanah tersebut disebut sebagai aset yang idle.

Karena dia tidak bisa pergi ke bank untuk mendapatkan kredit, tidak bisa menjaminkan itu. Akibatnya orang yang punya tanah tapi gak punya sertifikat pergi ke rentenir. Sehingga rakyat kita yang tidak punya sertifikat jadi korban rentenir.

Begitu kita sertifikat maka sertifikat ini bisa mereka pergi ke bank, dapat pinjaman KUR, pergi ke BRI, ke berbagai bank. Kalau tadi mereka pergi ke rentenir bunganya sampai 100%, sekarang kalau pergi ke KUR bunganya hanya 7% per tahun. Itu aspek legalisasi. Karena legalisasi akan memberikan akses kepada masyarakat untuk disebut dengan inclusion menjadi lebih meningkat.

Yang kedua, aspek redistribusi. Tanah masyarakat diberikan kepada yang belum punya tanah. Dalam kantor ini kita punya kewenangan yaitu tanah terlantar, kebun-kebun, HGU yang terlantar yang tidak kepakai, kita bagikan ke rakyat. Kemudian, misalnya, transmigrasi yang sudah diberikan dulu tapi gak ada dokumen, kita dokumentasikan, kita berikan kepada rakyat.

Komponen ketiga yang sudah ada Peraturan Presiden, yaitu pelepasan kawasan hutan. Banyak orang tinggal di kawasan hutan, warga di situ, mungkin, masyarakat sudah ada di situ dulu. Kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan.

Karena namanya status kawasan hutan kita tidak bisa sertifikatkan. Nah, begitu dilepaskan oleh KLHK, kawasan hutan itu kita bisa gunakan dan sertifikatkan dan diberikan pada rakyat.

(miq/miq)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2LQbjfe

May 18, 2019 at 12:44AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Menteri ATR Beberkan Reforma Agraria dan Pemindahan Ibu Kota RI"

Post a Comment

Powered by Blogger.