Search

KPK Endus Pelanggaran di Perpanjangan Kontrak Tanito Harum?

Jakarta, CNBC Indonesia- Surat perpanjangan kontrak dan peralihan status perusahaan tambang batu bara PT Tanito Harum yang diteken oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot, pada 11 Januari lalu, kini menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dua pekan terakhir, komisi antirasuah ini sibuk memanggil para ahli dan para pemangku kepentingan untuk mendapatkan informasi seputar mekanisme perpanjangan kontrak pertambangan batu bara. Bambang Gatot disebut-sebut sudah dimintai keterangan dan datang ke KPK sebanyak dua kali terkait perkara ini.


"KPK menilai mekanisme perpanjangan kontrak selama 20 tahun yang diberikan Dirjen Minerba ke Tanito Harum tidak sesuai regulasi, harusnya ditawarkan dulu kepada BUMN. Dan sedang mencari tahu apakah perpanjangan itu merugikan negara atau tidak," ujar sumber yang terlibat dalam rangkaian proses pemanggilan KPK terhadap dirjen minerba tersebut kepada CNBC Indonesia, pekan lalu.

KPK menitikberatkan pada surat yang diteken oleh Dirjen Minerba, Bambang Gatot, pada 11 Januari 2019 dengan nomor SK 07.K/30/MEM/2019 yang berisi soal perpanjangan selama 20 tahun dan perubahan status PT Tanito Harum, yang semula Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Butuh setidaknya dua kali pertemuan, sampai akhirnya Bambang Gatot rela menyerahkan salinan surat perpanjangan itu kepada KPK. Dari situ, KPK terus mendalami soal perpanjangan izin salah satu tambang raksasa yang ada di negeri ini.

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengakui soal kedatangan Bambang Gatot ke KPK dalam beberapa pekan terakhir. "Sebulan ini kami memang sedang mengkaji, tiga pekan terakhir Pak Gatot datang," ujarnya, Jumat (17/5/2019).

Namun, Pahala menjelaskan kedatangan Bambang Gatot untuk menjelaskan terkait rencana revisi ke-6 PP 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dirjen Minerba, kata Pahala, menjelaskan soal poin-poin yang akan direvisi di PP tersebut dan apa pertimbangannya. Pahala mengatakan KPK mengetahui bahwa terdapat beberapa kontrak generasi pertama PKP2B yang akan habis dalam beberapa tahun terakhir, "UU Minerba mengatur rezimnya ganti jadi izin, sementara generasi satu akan selesai sebagian dari sekarang. Jadi bagaimana antisipasinya."

Ia membantah ada pembahasan khusus terkait perpanjangan kontrak PT Tanito Harum, meskipun diakui soal perpanjangan kontrak tambang generasi satu ini sedang dipelajari oleh KPK. "Dampaknya seperti apa, ini masih diajak ngomong saja. Belum sampai detail ke sana."

Dirjen Bambang Gatot sampai saat ini masih berada di Amerika Serikat untuk keperluan dinas, dan belum mau berkomentar soal masalah ini.

Namun, terkait perpanjangan kontrak PT Tanito Harum pernah ia jelaskan panjang lebar di hadapan Komisi VII DPR RI, Januari lalu.

Bambang mengatakan, dasar hukum untuk memberikan perpanjangan kepada Tanito Harum mengacu pada PP Nomor 77 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 

Dalam pasal 112 ayat 2a pada PP tersebut, dikatakan, pemegang Kontrak Karya (KK) dan PKP2B dapat diperpanjang menjadi IUPK Operasi Produksi perpanjangan pertama sebagai kelanjutan operasi tanpa melalui lelang setelah berakhirnya kontrak dan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan kecuali mengenai penerimaan negara yang lebih menguntungkan.

Dengan begitu, kata Bambang, pada dasarnya izin yang dikeluarkan untuk Tanito Harum tidak perlu menunggu revisi PP terbit.

"Karena di PP 77/2014 kan sudah bilang KK/PKP2B dapat diperpanjang dengan persyaratan penerimaan negara lebih baik. Selama ini juga kan (perpajakan) Tanito sudah prevailing," pungkas Bambang.

Selanjutnya: Ada Crazy Rich RI di Balik Tambang Tanito Harum?

(gus/wed)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2JPpq20

May 20, 2019 at 06:16PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Endus Pelanggaran di Perpanjangan Kontrak Tanito Harum?"

Post a Comment

Powered by Blogger.