Search

Jaga Rupiah, BI Permudah Pihak Asing Transaksi DNDF

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan yang lebih akomodatif untuk mendorong permintaan domestik, salah satunya dengan mendorong sisi supply transaksi Domestic Non Deliverable Forward (DNDF).

BI melakukan penyederhanaan ketentuan kewajiban underlying transaksi di DNDF.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/7/PBI/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non Deliverable Forward.

"Penerbitan PBI bertujuan untuk memberikan fleksibilitas melalui penyesuaian underlying transaksi untuk penjualan valuta asing terhadap Rupiah melalui transaksi DNDF yang dilakukan oleh nasabah atau pihak asing," tulis BI.

Penyempurnaan ketentuan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelaku pasar untuk melakukan lindung nilai atas risiko nilai tukar melalui penjualan valuta asing terhadap Rupiah melalui transaksi DNDF.

Seperti diketahui, instrumen transaksi DNDF telah memberikan alternatif lindung nilai bagi pelaku pasar, sehingga mengurangi demand di pasar spot.

"Para pelaku pasar dapat melakukan hedging atas kebutuhan pembelian valas melalui transaksi DNDF dan melakukan pembelian valas melalui transaksi spot dikemudian hari."

Berikut materi pengaturan DNDF Baru:

  • Seluruh Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) wajib memiliki Underlying Transaksi.
  • Underlying Transaksi meliputi Perdagangan Barang dan Jasa serta investasi di dalam dan di luar negeri, namun tidak termasuk:
    - Surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia
    - Penempatan dana antara lain tabungan, giro, deposito dan NCD 
    - Fasilitas pemberian kredit yang belum ditarik
    - Dokumen penjualan valas terhadap Rupiah yang berasal dari penjualan DHE
    - Kredit antarnasabah (intercompany loan),
    - Kegiatan pengiriman uang oleh perusahaan transfer dana, dan KUPVA
  • Kewajiban kepemilikan Underlying Transaksi dikecualikan untuk transaksi penjualan valuta asing terhadap rupiah melalui transaksi DNDF oleh Nasabah atau Pihak Asing dengan nominal paling banyak USD5,000,000.00 (lima juta dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per transaksi untuk setiap Nasabah atau setiap Pihak Asing.
  • Transaksi DNDF dapat dilakukan pengakhiran transaksi (unwind).
  • Pengakhiran transaksi (unwind) dapat dilakukan tanpa Underlying Transaksi
  • Underlying Transaksi untuk pembelian valuta asing terhadap rupiah dibuktikan dengan dokumen Underlying transaksi yang bersifat final dan dokumen pendukung.
  • Underlying Transaksi untuk penjualan valuta asing terhadap rupiah dibuktikan dengan dokumen Underlying Transaksi yang bersifat final dan dokumen pendukung atau dibuktikan dengan dokumen Underlying transaksi yang bersifat perkiraan dan dokumen pendukung.
  • Bank wajib memastikan Nasabah dan/atau Pihak Asing untuk menyampaikan:
    - dokumen Underlying Transaksi yang bersifat final dan dokumen pendukung; dan/atau
    - dokumen Underlying Transaksi yang bersifat perkiraan dan dokumen pendukung.

(dru)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2VAr1uS

May 20, 2019 at 06:50PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jaga Rupiah, BI Permudah Pihak Asing Transaksi DNDF"

Post a Comment

Powered by Blogger.