Pengurus Pusat Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengeluhkan adanya pemutusan kontrak antara BPJS Kesehatan dengan beberapa rumah sakit.
"Ada beberapa rumah sakit tiba-tiba memberikan surat edaran ke pasien yang cuci darah bahwa akan ada pemutusan kontrak. Di seluruh Indonesia. Kami menerima informasi ini sejak kemarin. Setelah ada pemutusan kontrak dengan BPJS Kesehatan maka pasien harus membayar sendiri," kata Ketua Umum KPCDI Tony Samosir kepada CNBC Indonesia, Senin (2/5/2019).
Menurutnya akan banyak rumah sakit yang terkena pemutusan kontrak dengan BPJS Kesehatan. Menurutnya, kebijakan ini akan membawa bencana luar biasa bagi pasien cuci darah dan pasien kronis lainnya di Indonesia jika Kementerian Kesehatan dan BPJS tidak hati-hati mengambil keputusan.
![]() |
"Kami mendesak Kementerian Kesehatan untuk mencari langkah terobosan. Harus ada kebijakan khusus bagi nasib para pasien penyakit kronis, termasuk pasien cuci darah. Hidup mereka tergantung pelayanan medis bahkan mesin yang berkelanjutan. Bila pelayanan medis berhenti akan banyak nyawa terancam," tegasnya.
"Kami juga akan mendesak Komisi IX DPR RI agar memanggil Menteri Kesehatan dan Direktur BPJS Kesehatan untuk menyelesaikan kasus ini. Walau pemutusan kerjasama BPJS Kesehatan dengan rumah sakit bersifat sementara, tapi bila dilakukan dalam jumlah banyak akan menimbulkan bencana kemanusian," pungkasnya
Usut punya usut, ternyata terhentinya layanan tersebut karena memang masalah akreditasi.
DetikHealth menulis akreditasi menjadi syarat wajib kerja sama antara rumah sakit dengan BPJS Kesehatan. Sayangnya beberapa rumah sakit masih lalai hingga izin akreditasi menjadi kadaluwarsa.
"Rumah sakit yang akreditasinya sudah habis atau belum punya maka kerja samanya bisa diputus. Untuk jumlah rumah sakit yang masa akreditasinya sudah habis bisa dicek di situs Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS)," kata Ketua KARS dr Sutoto pada detikHealth, Kamis (2/5/2019).
Dalam Surat Pemberitahuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ada 557 rumah sakit yang masa berlaku akreditasinya sudah atau akan habis hingga 31 Desember 2019. Menurut Sutoto, daftar tersebut bisa dikonfirmasi terlebih dulu dengan yang ada di situs KARS. Beberapa rumah sakit mungkin sudah ada yang memasukkan permohonan akreditasi atau sedang dalam masa penilaian.
"Saya tidak hafal untuk jumlah pastinya karena itu bisa dicek langsung di situs KARS. Sebagian besar sebetulnya sudah paham akreditasi meski masih ada yang belum aware soal akreditasi. Hingga saat ini ada 2.100 rumah sakit yang sudah terakreditasi," ujar Sutoto.
![]() |
(dru)
http://bit.ly/2IUJhgC
May 02, 2019 at 09:25PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Duh, Pasien Cuci Darah Teriak Tak Lagi Dicover BPJS Kesehatan"
Post a Comment