Search

Di Balik Penurunan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat oleh Menhub

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga tiket pesawat yang masih mahal membuat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menggelar rapat khusus di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/5/2019).

Rapat itu dihadiri oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Darmin lantas memberikan tenggat waktu satu minggu kepada Menteri Perhubungan untuk menetapkan Tarif Batas Atas (TBA) baru bagi seluruh penerbangan domestik kelas ekonomi, baik itu full service maupun low-cost carrier (LCC).


Hal itu dilakukan sebagai upaya pemerintah menurunkan harga tiket pesawat yang mahal dan dikeluhkan masyarakat sejak awal tahun.

"Hasil rapatnya, kita akan evaluasi TBA. Saya diberi waktu dalam waktu satu minggu akan menetapkan batas atas baru untuk penerbangan ekonomi. Insya Allah [TBA akan turun]," ujar Budi Karya.

Budi Karya menjelaskan, Kemenhub dapat menentukan TBA dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Hal itu tertera dalam Pasal 127 Ayat (2).

"Jadi pertimbangannya itu [daya beli masyarakat]," imbuhnya.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4 ayat 3, dijelaskan bahwa penerapan tarif 100% dari tarif maksimum dilakukan oleh maskapai yang memberikan pelayanan full services.

Lalu, pelayanan medium services hanya dapat menerapkan tarif setinggi-tingginya 90% dari tarif maksimum.

Di Balik Keputusan Penurunan Tarif Batas Atas Tiket PesawatFoto: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (CNBC Indonesia/Muhammad Choirul)

Adapun maskapai dengan pelayanan standar minimum (no frills services) atau lazimnya dikenal sebagai maskapai LCC hanya dapat menerapkan tarif maksimal 85% dari tarif maksimum.

"Nah, dalam persaingan biasanya penerbangan yang lain itu menetapkan lebih rendah dari itu [market leader full services seperti Garuda Indonesia]. Jadi, paling tidak ada penurunan dari situ," jelas mantan Dirut Angkasa Pura II tersebut.

Budi Karya berharap, meskipun TBA nantinya akan diturunkan, persaingan antar maskapai masih akan tetap sehat dan dalam skala keekonomian yang selayaknya.

"Kan kalian tahu, tarif tertinggi sebelum ini Garuda tuh paling 60%-70% dari TBA karena persaingan dengan yang lain [...] Harapan kita, meskipun TBA itu turun, masih tetap dalam range yang ekonomis untuk penerbangan," pungkasnya.

Simak video terkait dampak tiket pesawat terhadap inflasi April 2019 di bawah ini.

[Gambas:Video CNBC] (miq/miq)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2DQOCBw

May 06, 2019 at 09:17PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Di Balik Penurunan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat oleh Menhub"

Post a Comment

Powered by Blogger.