Search

Curang Trading Valas, MUFG sampai Citigroup Didenda Rp 17 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank-bank besar dunia, Barclays, Citigroup, JP Morgan, MUFG, dan Royal Bank of Scotland, didenda total 1,07 miliar euro atau sekitar Rp 17,3 triliun oleh regulator antimonopoli Uni Eropa (UE).

Raksasa perbankan tersebut didenda atas tuduhan kecurangan di pasar spot valuta asing (valas) untuk 11 mata uang.

Bank asal Swiss, UBS, dikecualikan dari denda 285 juta euro karena memperingatkan adanya dua kartel kepada Komisi Eropa. Industri keuangan telah dijatuhi denda miliaran euro di seluruh dunia selama satu dekade terakhir akibat mencurangi perdagangan berbagai mata uang utama, dilansir dari CNBC International, Kamis (16/5/2019).

"Kegiatan perdagangan pasar spot valas adalah salah satu pasar terbesar di dunia, bernilai miliaran euro setiap hari," kata Komisioner UE Margrethe Vestager dalam keterangan persnya, Kamis.


"Hari ini kami telah mendenda Barclays, The Royal Bank of Scotland, Citigroup, JP Morgan, dan MUFG Bank dan keputusan kartel ini mengirim pesan bahwa Komisi tidak akan menoleransi perilaku kolusi di semua sektor pasar keuangan," tegasnya.

Penyelidikan blok euro yang telah berlangsung selama enam tahun terakhir mengungkap bahwa beberapa trader individu dari berbagai bank yang melakukan perdagangan valas saling bertukar informasi sensitif dan rencana perdagangan melalui berbagai situs pesan online profesional.

Kasus yang sama juga tengah berlangsung di AS di mana Barclays, BNP Paribas, Citigroup, JP Morgan, Royal Bank of Scotland, dan UBS telah mengaku bersalah dan didenda lebih dari US$ 2,8 miliar secara bersama-sama. (dob)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2Q56ehQ

May 17, 2019 at 01:46AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Curang Trading Valas, MUFG sampai Citigroup Didenda Rp 17 T"

Post a Comment

Powered by Blogger.