Search

Beri Bunga di Atas Ketentuan, 2 Fintech Ini Dijatuhi Sanksi

Jakarta, CNBC Indonesia -  Komite Etik AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) menjatuhkan sanksi kepada 2 anggota anggotanya yang melanggar aturan bunga pinjaman.

Hal ini ramai dibahas setelah masyarakat melaporkan penyelenggara yang mengenakan biaya pinjaman sebesar 0,9%. Padahal asosiasi telah sepakat bahwa biaya pinjaman hanya sebesar 0,8% per hari termasuk bunga, administrasi dan provisi.

"Besaran bunga sudah ditetapkan total pengenaan biaya 0,8% setara dengan bunga efektif per hari," kata Kuseryansyah Ketua Harian AFPI, dalam konferensi pers AFPI, Kamis (16/5/2019).


"Dari 0,8% semua masuk biaya untuk proses, resiko, penagihan, resiko hukum sudah masuk dan disepakati yang masuk dalam pedoman perilaku AFPI," tambahnya.


Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede mengatakan komite etik sudah memiliki kesimpulan tingkat (level) pelanggaran dan bentuk sanksi yang akan diberikan kepada dua entitas ini. Namun Ia belum menerima laporan secara resmi dari komite etik .

"Ini yang belum Saya publish (level) karena belum turun resmi dari komite etika, karena kan ada sanksi ringan dan menengah ini yang belum bisa dipublish. Masih pematangan sifatnya," kata Tumbur ketika dihubungi melalui telepon oleh tim CNBC Indonesia.

Karena ada anggota baru. Jadi ada perubahan yang sifatnya untuk penerapan sanksi tidak semerta merta kewenangan yang diputuskan di komite etik tanpa telaah kedua belah pihak.

"Menurut informasi yang saya dapat 0,9% hampir 1%. Ini belum tentu valid tetapi memang pengenaan bunganya itu disebabkan karena salah pemahaman," ujarnya.

Meski belum mendapatkan laporan resmi dari komite etik AFPI, Tumbur menilai sanksi yang akan diberikan tidaklah berat. "Asumsi Saya tidak berat," tambahnya.

Tumbur masih enggan menyampaikan nama penyelenggara yang melanggar kode etik AFPI. Selain belum menerima laporan dari AFPI, Tumbur menambahkan tidak semua pelanggaran bisa disampaikan kepada publik. Tergantung sanksi yang akan diterima nantinya. Bila hanya peringatan tertulis maka tidak akan diberitahukan kepada publik.

Hingga saat ini terdapat 113 platform fintech lending yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Namun hanya 5 saja yang telah mengantongi izin usaha dari regulator. Hingga Maret 2019, P2P lending telah menyalurkan pinjaman senilai Rp 33,2 triliun. Dibandingkan posisi Desember 2018 dengan nilai Rp 22,66 triliun, industri ini telah mengalami pertumbuhan 46,8%.

Simak video tentang fintech P2P lending di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]

(roy/roy)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2HmwfGt

May 17, 2019 at 03:58AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Beri Bunga di Atas Ketentuan, 2 Fintech Ini Dijatuhi Sanksi"

Post a Comment

Powered by Blogger.