Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Ketenagakerjaan Tengah menggodok revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Direktur Pengupahan Kemenaker Andriani menyatakan pihaknya telah berdiskusi dengan baik pekerja maupun pengusaha untuk merevisi aturan tersebut.
Selengkapnya dalam News Flash program Squawk Box, CNBC Indonesia (Kamis, 09/05/2019) berikut ini.
Let's block ads! (Why?)
http://bit.ly/2H7X14i
May 09, 2019 at 06:27PM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Trader Respons Laba Emiten Ketimbang PDB, Wall Street Memerah
Jakarta, CNBC Indonesia--Bursa Wall Street dibuka di jalur merah, meski Amerika Serikat (AS) m… Read More...
Real Count KPU 21:00 WIB: Prabowo-Sandiaga Rebut 43,68% Suara
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melaporkan hasil penghitungan suar… Read More...
Mobil China DFSK Kenalkan Almaz 560, Lebih Murah dari Avanza!Jakarta, CNBC Indonesia - Dua brand mobil asal China ikut meramaikan pameran otomotif Indonesia Inte… Read More...
'Jentikan Jari Thanos' Raup Triliunan di Pekan PertamaJakarta, CNBC Indonesia - Avengers: Endgame memiliki potensi untuk memecahkan rekor akhir pekan… Read More...
Peluang Investasi Pasca Pemilu
Jakarta, CNBC Indonesia- Seminggu sebelum diadakannya pilpres IHSG bergerak di zona merah, pola yan… Read More...
0 Response to "8 Hari Pasca Hari Buruh, Kemenaker Masih Kaji Revisi PP No.78"
Post a Comment