Search

8 Hari Pasca Hari Buruh, Kemenaker Masih Kaji Revisi PP No.78

Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Ketenagakerjaan Tengah menggodok revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Direktur Pengupahan Kemenaker Andriani menyatakan pihaknya telah berdiskusi dengan baik pekerja maupun pengusaha untuk merevisi aturan tersebut.

Selengkapnya dalam News Flash program Squawk Box, CNBC Indonesia (Kamis, 09/05/2019) berikut ini.

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2H7X14i

May 09, 2019 at 06:27PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "8 Hari Pasca Hari Buruh, Kemenaker Masih Kaji Revisi PP No.78"

Post a Comment

Powered by Blogger.