Search

Waspada! Sanksi Menanti Bila Perusahaan Asing Tak Bayar Pajak

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah semakin rajin mengejar pajak perusahaan asing yang berbisnis di Indonesia. Salah satu diantaranya lewat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2019.

Lantas, bagaimana sanksi bila perusahaan tidak menaati aturan tersebut? Simak dialog Aline Wiratmaja bersama dengan Dwi Astuti, Kasubdit Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional di Profit, CNBC Indonesia (Kamis, 11/04/2019).

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2v0I6mM

April 12, 2019 at 12:58PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Waspada! Sanksi Menanti Bila Perusahaan Asing Tak Bayar Pajak"

Post a Comment

Powered by Blogger.