
Untuk itu, 64 perusahaan tercatat telah dikenakan Surat Peringatan Tertulis I karena tak melakukan kewajibannya tersebut.
Berdasarkan pengumuman Penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang berakhir per 31 Desember 2018, BEI mencatat saat ini ada 710 perusahaan tercatat dengan kewajiban berbeda.
Secara rinci, jumlah itu terdiri dari 690 efek dan perusahaan tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan audit per 31 Desember 2018.
Dari jumlah tersebut terdiri dari 596 emiten saham dan obligasi, 23 ETF (exchange traded fund, reksa dana yang bisa diperdagangkan di BEI), 6 KIK EBA (kontrak inverstasi kolektif-efek beragun aset) dan 1 DIRE KIK (dana investasi real estate).
Adapun 8 perusahaan lainnya tidak wajib menyampaikan laporan keuangan dikarenakan menggunakan tahun buku yang berbeda, yakni di Maret dan Juni.
Di sisi lain, ada satu perusahaan tercatat lain yang menunda menyampaikan laporannya karena mengikuti batas penyampaian bursa di negara lain, yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM).
Sebanyak 11 efek dan perusahaan tercatat lainnya tak wajib menyampaikan laporan, terdiri dari 1 SBN (surat berharga negara), 2 ETF, 1 DIRE KIK dan 7 perusahaan yang tercatat di BEI setelah 31 Desember 2018.
Dalam aturan OJK (dulu Bapepam-LK) disebutkan, laporan tahunan wajib disertai laporan akuntan dalam rangka audit dan disampaikan kepada otoritas paling lambat pada akhir bulan ketiga (Maret). Untuk laporan keuangan kuartal I (per Maret) deadline akhir April.
(tas)
http://bit.ly/2VA5FhK
April 10, 2019 at 04:02PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Waduh! Baru 626 Emiten Rilis Lapkeu, 64 Kena Peringatan"
Post a Comment