
Pengunduran diri tersebut merupakan bentuk kekecewaan Dahlan Nasution lantaran masyarakat Madina tidak memilih Jokowi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Pengunduran diri Ketua Dewan Penasihat Nusantara Untuk Jokowi (N4J) untuk wilayah Tapanuli Bagian Selatan itu diajukan melalui surat tertanggal 18 April 2019 yang beredar di publik.
Adapun surat bernomor 019.6/1214/TUPIM/2019 tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi d.p Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (22/4/2019).
Dalam surat tersebut, Dahlan mengatakan bahwa Pemilu 2019 di Mandailing Natal, Sumatera Utara berjalan lancar, namun hasilnya tidak seperti yang diharapkan.
Padahal, Dahlan menilai, pembangunan di Kabupaten Mandailing Natal dalam 3 tahun terakhir cukup signifikkan, mulai dari pembangunan pelabuhan Palimbungan sampai dengan bandar udara Bukit Malintang.
"Untuk itu kamu menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada bapak Presiden, dan sebagai ungkapan rasa tanggung jawab atas ketidaknyamanan ini, dengan segala kerendahan hati izinkan kami menyampaikan permohonan untuk berhenti sebagai Bupati Mandailing Natal," tulis Dahlan dalam surat tersebut.
Surat Dahlan tersebut sebat beradar luas di sosial media dan ramai diperbincangkang. Surat tersebut dikeluarkan pada saat hasil hitung cepat (quick count) dikeluarkan beberapa lembaga survei terkait hasil pemilihan presiden 2019.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam keterangan resminya menilai pengunduran diri yang diajukan Dahlan Nasution tak lazim, dan berpotensi mencederai amanat masyarakat.
"Karena masa jabatan akan berakhir pada Juni 2021," kata Tjahjo melalui keterangannya.
Selain itu, sambung Tjahjo, alamat yang ditujukan dalam surat tersebut dianggap tidak tepat. Seharusnya, surat tersebut ditujukan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Mandailing Natal yang kemudian diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara.
Ini karena proses administrasi pengunduran diri kepala daerah diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemerintah Daerah. yang di mana mekanismenya adalah surat pengunduran diri diserahkan kepada DPRD dan selanjutnya pimpinan DPRD mengadakan rapat paripurna.
Tjahjo mengatakan, pemerintah pusat akan mempelajari surat tersebut dengan memanggil Dahlan Nasution dan berkomunikas dengan pemerintah provinsi Sumatera Utara.
"Kita pelajari dan panggil yang bersangkutan bersama. Kami akan komunikasikan dengan Pemprov Sumut untuk fasilitasi," tegasnya.
(hps)
http://bit.ly/2ULPfGN
April 22, 2019 at 03:31PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bukan Hoax, Ini Alasan Bupati Madina Mundur"
Post a Comment