Search

Aturan yang Permudah Swasta Bangun Infrastruktur Segera Rilis

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah terus berupaya memangkas regulasi dan mempermudah aturan yang memungkinkan investor swasta, baik lokal maupun asing, untuk turut serta dalam pembangunan proyek-proyek infrastruktur strategis nasional, bahkan menyertakan modal hingga 100%.

Sejak awal tahun lalu, pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPP) Hak Pengelolaan Terbatas (Limited Concession Scheme/LCS) sebagai alternatif pendanaan infrastruktur. Melalui skema ini, investor bisa mendapatkan hak konsesi sebuah proyek infrastruktur dengan jangka waktu tertentu.

LCS diharapkan dapat menghasilkan suntikan modal tambahan dari sektor swasta untuk pembangunan infrastruktur baru, baik itu sistem kereta api, bandar udara, hingga pelabuhan, tanpa menjual aset negara.


Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengatakan, RPP LCS tersebut saat ini sudah diajukan ke Sekretariat Negara dan sedang dalam proses menunggu Kementerian Hukum dan HAM melakukan harmonisasi regulasi antar K/L.

"Itu lagi diproses, kita sudah ajukan ke Setneg, nanti kan Kemenkumhan akan minta untuk harmonisasi," ujar Iskandar usai diskusi di Hotel Atlet Century Park, Sabtu (27/4/2019).

Iskandar menjelaskan, kehadiran PP LCS sangat mendesak karena hingga saat ini skema pemberian konsesi terbatas seperti itu belum diatur oleh regulasi pemerintah.

"Kita proses supaya ini jadi salah satu sumber pembiayaan proyek-proyek infrastruktur. Kan tidak mungkin bergantung pada APBN yang kecil, tidak sampai 10 persen [dari total kebutuhan modal untuk PSN]. Jadi nanti bisa full swasta," jelasnya.

Mengutip situs kppip.go.id, terdapat 245 Proyek Strategis Nasional (PSN) dan 2 program kelistrikan dan industri pesawat terbang yang membutuhkan total pembiayaan sekitar Rp 4.197 triliun dengan sumber pendanaan dari APBN hanya sebesar Rp 525 triliun.

Sisanya, BUMN/D diharapkan dapat menyediakan pendanaan sebesar Rp 1.258 triliun dan kontribusi yang terbesar diharapkan dari swasta dengan nilai Rp 2.414 triliun.

Iskandar menegaskan, dengan skema LCS, kepemilikan dari proyek-proyek tersebut tetap di tangan pemerintah, meskipun diserahkan ke swasta.

Pemerintah akan memberikan konsesi untuk menjalankan proyek tersebut, misalnya dalam jangka waktu 20 tahun. Saat 20 tahun tersebut sudah selesai, maka proyek itu otomatis akan menjadi milik pemerintah. Pemerintah yang akan menentukan pengelolaan proyek tersebut ke depannya, baik itu berupa infrastruktur fisik maupun program.

"Jadi pas membangun dimungkinkan modalnya 100% swasta. Boleh, yang penting kan kepemilikan masih di kita, swasta kan hanya mengelola. Jadi tidak ada isu dikuasai asing," tegasnya.

Namun demikian, Iskandar enggan memberikan kepastian kapan PP LCS tersebut akan terbit.

"Tunggu transisi [pemerintahan] dulu deh. Kalau ini sudah beres, semua bisa cepat," pungkasnya.

(dru)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2GDJHEm

April 28, 2019 at 03:46AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Aturan yang Permudah Swasta Bangun Infrastruktur Segera Rilis"

Post a Comment

Powered by Blogger.