
PP Ini merupakan perubahan atas PP Nomor 94 tahun 2019 tentang penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan.
Poin baru dalam aturan ini adalah fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pengurangan penghasilan neto dalam rangka penanaman modal serta pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu.
Seperti apa respons pelaku industri atas peraturan ini, Firman Bakri, Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) akan menjawab secara langsung di CNBC Indonesia.
LIVE STREAMING:
[Gambas:Video CNBC] (hps)
https://ift.tt/2YIQuV3
July 10, 2019 at 04:27PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "LIVE! Apa Kata Industri Alas Kaki Soal Super Insentif Jokowi?"
Post a Comment