"Kami mengusulkan di dalam RUU ini penyederhanaan tarif bea meterai hanya menjadi satu tarif saja yang tetap, yaitu menjadi Rp 10ribu," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Sri Mulyani menjelaskan, usulan peningkatakan dan perubahan tarif bea materai ini dengan beberapa pertimbangan. Diantaranya, tarif bea materai saat ini minimal Rp3.000 dan maksimal Rp6.000. Adapun tarif saat ini belum mengalami kenaikan sejak tiga dekade, padahal pendapatan masyarakat perkapita mengalami kenaikan.
Ia mengatakan, penetapan tarif maksimal Rp6.000 ini ditetapkan pada tahun 2000 yakni 19 tahun yang lalu. Tarif itu tidak bisa diubah lagi karena keterbatasan UU. Padahal dalam kurun waktu 17 tahun, PDB per kapita Indonesia telah meningkat hampir 8 kali lipat.
Pada tahun 2000, PDB per kapita Indonesia sudah Rp6,7 juta rupiah, sementara PDB pe rkapita tahun 2017 adalah Rp51,9 juta rupiah.
Sementara itu penerimaan bea meterai dari 2001 hingga 2017 hanya meningkat 3,6 kali. Data Direktorat Jenderal Pajak tahun 2001 penerimaan bea meterai Rp1,4 triliun dan 2017 Rp5,08 triliun.
"Perubahan lain adalah batasan mengenai bea meterai untuk dokumen yang menyatakan penerimaan uang," tegasnya.
Foto: CNBC Indonesia/ Muhammad Luthfi Rahman
|
Tak hanya itu, pihaknya juga tengah menyiapkan meterai digital untuk dokumen digital pada revisi UU bea meterai tersebut. Menurutnya, saat ini yang menjadi objek bea meterai baru hanya dokumen dalam bentuk kertas saja.
Namun, sejalan dengan kemajuan teknologi informasi yang ditandai dengan meningkatnya kebiasaan masyarakat untuk bertransaksi melalui jaringan internet maka banyak dokumen yang diproduksi dalam bentuk digital.
"Oleh karena itu, di dalam RUU bea materai ini diusulkan perluasan definisi dokumen menjadi termasuk dokumen digital," ujar Sri Mulyani.
Selain itu, pengaturan ini juga sejalan dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU ini mengatur transaksi yang bersifat elektronik, termasuk pengaturan tentang dokumen dan tanda tangan elektronik.
"Kan yang paling penting kan bentuk esensi dokumennya itu adalah dokumen yang memiliki nilai value penyerahan uang. Jadi walaupun dalam bentuk digital, dia juga sama dengan non digital atau kertas. Jadi dia juga perlu diwajibkan untuk memiliki materainya," jelasnya.
Nantinya, untuk meterai digital akan dibayarkan dengan cara digital pula dan akan dibahas lebih lanjut. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak sedang menyiapkan teknologinya.
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung DPR (CNBC Indonesia/Lidya Kembaren)
|
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menjelaskan, meterai digital ini sudah ada di dalam RUU Bea Meterai dan akan segera ditentukan pasal-pasalnya rinciannya.
"Bentuk materainya juga nanti dibuka pasal yang memungkinkan lebih variasi, bukan hanya harus materai tempel. Mungkin pembayarannya secara digital juga memungkinkan," ujar Robert.
https://ift.tt/2JlsdxW
July 04, 2019 at 03:07PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Harga Materai Bakal Naik Jadi Rp 10.000, Anda Setuju?"
Post a Comment