Search

Waduh, Lapkeu Garuda 2018 Diduga Tak Sesuai Standar Akuntansi

Jakarta, CNBC Indonesia - Perlahan tapi pasti, kasus laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk (GIIAmulai menemui titik terang. Ada indikasi laporan keuangan Garuda tak diaudit dengan standar akuntansi yang berlaku.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan ada dugaan audit laporan keuangan maskapai BUMN tersebut tidak sepenuhnya mengikuti standar akuntansi yang berlaku.

"Kesimpulannya ada dugaan yang berkaitan dengan pelaksanaan audit itu belum sepenuhnya mengikuti standar akuntansi yang berlaku," Hadiyanto, Jumat (14/6/2019).


Kemenkeu sudah melakukan pendalaman terhadap audit laporan keuangan GIIA yang dilakukan oleh kantor akuntan publik (KAP). Namun, karena Garuda merupakan perusahaan publik, maka Kemenkeu harus berkoordinasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


"Yang terpenting itu dari perusahaan publik bagaimana pemegang saham minoritas juga terlindungi secara memadai," ucapnya.

Laporan keuangan Garuda 2018 diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO International).


Lebih lanjut, lanjut Hadiyanto, sanksi yang akan dikenakan ke GIIA belum bisa ditentukan. Perlu penilaian bersama Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan bila benar ada kelalaian dalam pelaksanaan audit atau pemberian opini.

"Agar OJK punya assessment, baik mengenai down side risk-nya. Nanti sanksi yang akan dikeluarkan OJK maupun sebenarnya level pelanggarannya bagi tax transparansi dan keterbukaan informasi perusahaan terbuka seperti apa," jelasnya.

Namun, kata Hadiyanto, tidak diperlukan persetujuan BEI dan OJK terkait dengan kegiatan KAP karena bukan merupakan perusahaan terbuka. "Kita P2PK (Pusat Pembinaan Profesi Keuangan) bisa langsung menindak baik sanksi peringatan atau pembinaan," tuturnya.

Hadiyanto menyebut sanksi untuk Garuda sebagai perusahaan publik akan diberikan oleh OJK. Sementara, dari profesi keuangan KAP akan diputuskan oleh Kemenkeu.

Mengenai kemungkinan adanya revisi laporan keuangan Garuda, Hadiyanto hanya menyatakan hal itu masih terlalu jauh.

Sebelumnya, dalam keterbukaan informasi di BEI, 6 Mei lalu, KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan menyampaikan bahwa pengakuan pendapatan atas hak layanan konektivitas kepada PT Mahata Aero Teknologi atau MAT (mitra kerja sama Garuda untuk layanan wifi) sesuai dengan ketentuan akuntansi yang berlaku.


Dalam Peraturan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 23 yang memperbolehkan pengakuan pendapatan berbasis akrual (tanpa ada kas masuk) terdapat beberapa kondisi yang harus dipenuhi.

Simak informasi sanksi Garuda di Australia.
[Gambas:Video CNBC]
(tas)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2Kn95Cw

June 17, 2019 at 03:56PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Waduh, Lapkeu Garuda 2018 Diduga Tak Sesuai Standar Akuntansi"

Post a Comment

Powered by Blogger.