Search

Aturan Pajak e-Commerce Dibatalkan, Apa Kata Pengusaha?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan untuk menarik peraturan PMK-210/PMK.010/2018. Intinya PMK ini mengatur tentang pajak kepada pengusaha dan kewajiban untuk menginput NPWP.

PMK ini juga mengatur Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-Commerce) yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 lalu.

"Saya ingin sampaikan pengumuman pada media, pertama selama ini banyak yang memberitakan soal PMK 210 seolah-olah pemerintah buat pajak baru," kata Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia di Kantor Pajak Tebet, Jumat (29/3/2019).


"Saya memutuskan menarik PMK 210/2018. Itu kita tarik dengan demikian yang simpang siur tanggal 1 April ada pajak e-commerce itu nggak benar, kami putuskan tarik PMK-nya," tambahnya.

Menanggapi keputusan pemerintah, Ketua idEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia) Ignasius Untung mendukung kebijakan tersebut.

"Saya rasa ini kebijakan yang baik. Karena dari awal diskusi memang semangat kami dengan kementerian keuangan pada dasarnya sama," kata Ignasius Untung.

"Kami amat sangat mengapresiasi tim Kemenkeu (kementerian keuangan) dan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) sejak awal kooperatif sekali."

"Ternyata mereka punya semangat yang sama. Jadi keputusan ini kami apresiasi sebagai kebijakan yang mengutamakan kepentingan lebih besar dan ini keputusan yang baik sekali dari bu SMI (Sri Mulyani) dan jajaran kemenkeu."

Jelas, pengusaha pasti senang mendengar keputusan ini karena peraturan perpajakan PMK-210 mengatur pokok-pokok berikut:

1. Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace
a. Memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada pihak penyediaplatform marketplace;
b. Apabila belum memiliki NPWP, dapat memilih untuk (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau (2) memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada penyedia platform marketplace;
c. Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, serta
d. Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Kewajiban penyedia platform marketplace
a. Memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP;
b. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa;
c. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform market place sendiri, serta
d. Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan penyedia platform marketplace adalah pihak yang menyediakan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik di mana pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli.

Penyedia platform marketplace yang dikenai di Indonesia antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain perusahaan-perusahaan ini, pelaku over-the-top di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace.

3. Bagi e-commerce di luar platform marketplace
Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdangangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Simak video pembatalan aturan pajak online di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]

(roy/roy)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2U3137b

March 30, 2019 at 12:26AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Aturan Pajak e-Commerce Dibatalkan, Apa Kata Pengusaha?"

Post a Comment

Powered by Blogger.