Search

PMK 210 Batal, Sri Mulyani: Kita Fokus Tata Perpajakan Adil

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan PMK 210/2018 tentang pajak e-commerce bertujuan untuk memperoleh informasi melalui pelaku usaha tetapi ditanggapi berbeda oleh masyarakat sehingga menimbulkan kekisruhan.

"Ada persepsi seolah-olah yang bayar pajak [selama ini] konvensional, digital tidak. Padahal mereka bayar pajak," ujar Sri Mulyani di kantor Pajak Tebet, Jakarta, Jumat (29/3/2019).

Sri Mulyani menambahkan semua pihak yang mendapatkan penghasilan wajib bayar pajak karena undang-undangnya sama.


"Pelaku ekonomi yang e-commerce ingin treatment antara mereka dan media sosial (medsos) sama. Konvensional ingin supaya perlakukan pajak mereka sama dengan e-commerce. Jadi kita tarik saja [PMK 210], tidak berlaku lagi. Kita fokus tata perpajakan adil," jelas Sri Mulyani.

"Kita fokus menata database, Sistem IT dan infrastruktur. Jadi kami pendekatan keseluruhan sehingga masyarakat merasa tidak ada satu kelompok dikhususkan."

Berikut pokok-pokok pengaturan dalam PMK-210/2018 yang ditarik Sri Mulyani:

1. Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace
a. Memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada pihak penyediaplatform marketplace;
b. Apabila belum memiliki NPWP, dapat memilih untuk (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau (2) memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada penyedia platform marketplace;
c. Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, serta
d. Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Kewajiban penyedia platform marketplace
a. Memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP;
b. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa;
c. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform market place sendiri, serta
d. Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan penyedia platform marketplace adalah pihak yang menyediakan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik di mana pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli.

Penyedia platform marketplace yang dikenai di Indonesia antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain perusahaan-perusahaan ini, pelaku over-the-top di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace.

3. Bagi e-commerce di luar platform marketplace
Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdangangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Saksikan video pembatalan pajak e-Commerce di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC] (roy/gus)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2Udep05

March 30, 2019 at 12:10AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PMK 210 Batal, Sri Mulyani: Kita Fokus Tata Perpajakan Adil"

Post a Comment

Powered by Blogger.