Search

Sri Mulyani Sebut Sudah Lebih 10,3 Juta Orang Lapor SPT Pajak

Jakarta, CNBC Indonesia - Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT bagi wajib pajak orang pribadi semakin dekat. Hingga siang ini jumlah orang pribadi yang telah melaporkan SPT, sudah lebih 10,3 juta wajib pajak.

Bahkan, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jumlah ini meningkat hingga 9,4% dari tahun lalu.

"Sampai tadi malam jam 20.00 WIB, di seluruh Indonesia untuk penyerahan SPT orang pribadi mencapai 10.058.388. Pagi ini sampai siang jam 13.00 WIB tadi sudah naik menjadi 10.324.265 orang pribadi yang telah menyerahkan SPT-nya," ujar Sri Mulyani di KPP Pratama Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (29/3/2019).


Sri Mulyani menjelaskan, dari jumlah total wajib pajak orang pribadi yang telah melaporkan SPT, sebagian besar di antaranya memilih melapor melalui online atau yang biasa disebut e-filling. Bahkan pertumbuhannya mencapai 23,68% dari tahun lalu.

"Dengan demikian yang melaporkan SPT manual, yang langsung mengisi form-nya menurun secara tajam, sebesar 66,29%. Artinya masyarakat kita semakin digital. Itu adalah suatu hal yg baik."

Meskipun demikian, Sri Mulyani berpesan agar seluruh KPP di Indonesia tetap melayani masyarakat yang datang, untuk sekadar mencari informasi seputar pelaporan SPT, maupun meminta bantuan dalam pengisian SPT dengan baik. Pasalnya, mantan direktur pelaksana bank dunia tersebut menilai, masyarakat sudah melakukan pembayaran pajak dan melaporkannya dengan penuh kerelaan hati.

"Meski demikian saya minta dirjen pajak, kantor wilayah, agar melayani masyarakat terus secara baik. Saya senang dapat feedback dari banyak masyarakat yang mengakui pelayanan DJP di setiap kantor semakin membaik. Mereka [para pegawai pajak] aktif menanyakan, memberi informasi, membantu dalam menghitung kewajiban membayar pajaknya. Saya rasa ini cara-cara kita menyampaikan ke masyarakat; kami di kantor pajak terbuka bagi masyarakat untuk datang."

Ia juga mengingatkan kembali, agar wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT, segera melakukan pelaporan.

Hal ini karena pada tanggal 31 Maret 2019, menjadi batas akhir pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi. Namun, karena batas waktu pelaporan merupakan hari Minggu, maka wajib pajak orang pribadi bisa melaporkan SPT-nya di hari Senin, 1 April 2019.

"Tanggal 31 karena hari Minggu kita beri sedikit keleluasaan. Pada hari Senin-nya tgl 1 April masyarakat boleh serahkan SPT orang pribadi tanpa sanksi."

(dru)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2OyyDff

March 30, 2019 at 12:20AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sri Mulyani Sebut Sudah Lebih 10,3 Juta Orang Lapor SPT Pajak"

Post a Comment

Powered by Blogger.