
Direktur Penilaian Perusahaan BEI IGD N Yetna Setia mengatakan dua perusahaan tersebut adalah PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) dan PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK). Dua perusahaan ini telah disuspensi perdagangan sahamnya sejak 2015 silam dan memiliki masalah dalam menjalankan operasional perusahaan.
"Saat ini diproses BORN dan ATPK. Diperlakukan sama objektif, bursa buka kesempatan manajemen untuk tindak lanjuti, kita juga bukan ke owner untuk berikan dukungan karena eksekutif tanpa support pemegang saham tidak optimal makanya pertahankan going concern," kata Yetna di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (18/6).
Dia menjelaskan, masing-masing perusahaan ini hampir memiliki permasalahan yang sama dan berkaitan dengan operasionalnya. BORN yang merupakan produsen batu bara ini dinilai memiliki masalah operasional lantaran bermasalah dengan persoalan legal alias perijinan operasional perusahaan.
Sedangkan ATPK telah menyampaikan ke bursa bahwa perusahaan sudah tak bisa memberikan pertanggungjawaban untuk menyampaikan rencana bisnis perusahaan ke depannya, alias yang bermasalah adalah going concern perusahaan.
Menurut dia, bursa telah memberikan kesempatan untuk memperbaiki masalah internal perusahaan ini, namun jika terus-terusan tak menunjukkan perbaikan maka delisting akan menjadi satu-satunya langkah yang akan diambil bursa ke depan.
"Yang dua ini nyata nyata sama sekali tidak ada (jawaban) apa yang ditunggu, kalau ditanya setelah 24 bulan tidak ada rencana apapun, ya sudah selesai," tegas dia.
Adapun sebelumnya SIAP juga memiliki masalah yang tak jauh berbeda dengan dua perusahaan ini. Perusahaan yang beroperasi melalui anak usahanya ini sudah tak berproduksi sejak April 2015 lantaran ada penundaan dan tak kunjung melakukan produksi batu bara.
Selain itu, sahamnya juga sudah disuspensi sejak 9 November 2015, jika dihitung suspensi ini sudah diberlakukan selama 44 bulan hingga pencatatan sahamnya dihapuskan.
Delisting ini masuk dalam ketentuan III.3.1 Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa dengan dua kriteria;
- Mengalami kondisi, atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai; dan
- Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
(prm)
http://bit.ly/2IPJuPA
June 19, 2019 at 03:14PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dua Emiten Ini Bakal Susul SIAP di Daftar Delisting"
Post a Comment