Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata tak hanya memberikan
tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) pusat maupun daerah, melainkan juga kepada lembaga non struktural (LNS).
Keputusan tersebut sejalan dengan ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) 37/2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural.
Let's block ads! (Why?)
http://bit.ly/2vTbgVs
May 11, 2019 at 05:54PM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Meski Situasi Tidak Kondusif, Straits Times Dibuka Menguat
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa saham utama Singapura mengawali perdagangan hari ini (12/11/2019) d… Read More...
Sudah Minus 0,5% dalam 2 Hari, Saatnya Rupiah Unjuk Gigi
Jakarta, CNBC Indonesia - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) bergerak meng… Read More...
Yah! Minim Sentimen, Tren IHSG Masih Merah
Jakarta, CNBC Indonesia - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan masih akan bergerak lesu … Read More...
IHSG Rentan Koreksi, Simak Deretan Saham Pilihan Broker Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di akhir perdagangan Senin kemarin dit… Read More...
Nego Alot Perang Dagang AS-China
Jakarta, CNBC Indonesia - Meskipun menyiratkan adanya kemajuan dalam Negosiasi Dagang antara Washin… Read More...
0 Response to "Tak Cuma PNS Pegawai LNS Juga Dapat THR, Ini Besarannya"
Post a Comment