
"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima," kata Abhan seperti dilansir dari pemberitaan detik.com.
Dalam pertimbangannya, Bawaslu menyebut bukti-bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi belum memenuhi kriteria. Bukti-bukti yang diajukan di antaranya berupa berita dari media online.
"Dengan hanya memasukkan bukti berupa link berita dalam laporan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif, maka nilai kualitas bukti belum memenuhi syarat," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.
Putusan pendahuluan yang dibacakan ini terkait laporan yang teregister atas nama Anggota BPN Prabowo-Sandi Dian Fatwa. Sebelumnya, Bawaslu juga menolak aduan serupa atas nama Ketua BPN Prabowo-Sandi Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Prabowo-Sandi Hanafi Rais. Yang menjadi terlapor adalah pasangan calon Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin.
Simak video terkait tahapan resmi penghitungan suara pemilu 2019 di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC] (miq/gus)
http://bit.ly/2YDYHcU
May 20, 2019 at 07:39PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Link Berita Online Dijadikan Bukti, Bawaslu Tolak Laporan BPN"
Post a Comment