Keputusan tersebut menjawab permohonan dari Asosiasi Produsen Aluminium Extrusi serta Aluminium Plate, Sheet & Foil (Apralex Sh&F) terkait lonjakan impor aluminum foil selama periode 2015-2017 dan kerugian serius yang dialami produsen lokal akibat tingginya impor tersebut.
Komite di bawah Kementerian Perdagangan ini menemukan jumlah impor barang dengan kode HS tersebut naik setiap tahun, yaitu pada 2015 sebesar 19.438 ton dan di tahun 2017 mencapai 30.647 ton.
KPPI juga menemukan adanya lonjakan impor aluminium foil dari China di tahun 2017 dengan pangsa pasar sebesar 92,4% dari sebelumnya hanya 88,5% di tahun 2015.
Melesatnya impor tersebut terdorong dari peningkatan produksi aluminium foil Negeri Tiongkok. Tahun 2017, kapasitas produksi aluminium China mencapai 1,58 juta ton dari tahun 2015 yang hanya 1,48 juta ton.
Dampak yang ditimbulkan dari peningkatan pangsa pasar China adalah tergerusnya pangsa pasar industri domestik senilai 18,7%.
Dengan kerugian yang diuraikan di atas, KPPI merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard terhadap impor aluminium foil.
"Aluminium foil (dicetak maupun tidak diberi alas kertas, kertas karton, plastik atau alas semacam itu) dengan ketebalan tidak melebihi 0,2 mm, digulung, tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut, dengan kandungan aluminium 97,5% atau lebih menurut beratnya," tulis KPPI dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (10/5/2019).
KPPI merekomendasikan pengenaan safeguard kepada produk impor aluminium foil dari Korea Selatan dan China sebesar 22% pada tahun pertama. Kemudian, 18% dan 14% pada tahun kedua dan ketiga.
Adapun kepada negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) lain, KPPI tidak merekomendasikan pengenaan tarif karena pangsa impornya tidak melebihi 3%
Safeguard adalah tindakan pengamanan yang diberikan kepada negara eksportir untuk memulihkan atau mencegah kerugian serius terhadap industri domestik akibat lonjakan barang impor. Safeguard diberlakukan pada semua negara, kecuali negara berkembang dengan impor kurang dari 3% dari total impor.
Jika rekomendasi KPPI diterima oleh Pemerintah Indonesia maka Apralex Sh&F berjanji akan melakukan penyesuaian struktural mencakup perluasan akses pasar domestik dan peningkatan kinerja produksi perusahaan. Dengan kata lain, produsen domestik sebaiknya meningkatkan kapasitasnya untuk memenuhi permintaan domestik.
Lebih lanjut, jika safeguard ini diterapkan tentunya menjadi sentimen positif untuk produsen aluminium foil domestik karena pangsa pasar akan kembali pulih.
Berdasarkan perjanjian safeguard dalam WTO, suatu negara diizinkan mengambil tindakan safeguard guna melindungi produsen dalam negeri yang mengalami kerugian karena lonjakan impor
TIM RISET CNBC INDONESIA
(dwa/tas)
http://bit.ly/2YgS9kf
May 10, 2019 at 10:33PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Impor Aluminium Foil Melonjak, KPPI Rekomendasikan Safeguard"
Post a Comment