Aturan yang ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Rabu (15/5/2019) harus segera diikuti oleh badan usaha angkutan niaga berjadwal atau maskapai.
"Penyesuaian paling lambat dua hari sejak ditetapkan keputusan menteri ini," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana Pramesti, dalam keterangan pers di Ruang Rapat Mulawarman, Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
"Kami akan melakukan evaluasi berkala tiga bulan atau ketika sewaktu-waktu terjadi perubahan komponen seperti nilai tukar, avtur dan lainnya, maka dapat dilakukan penyesuaian kembali terhadap TBA tersebut," lanjutnya.
Seperti diketahui, pada Senin (13/5/2019), pemerintah setelah melakukan rapat koordinasi di Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian. Menko Perekonomian telah memutuskan untuk melakukan perubahan TBA.
Menko Perekonomian, Darmin Nasution, juga menugaskan Kemenhub untuk melakukan perubahan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Menurut Polana, revisi itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi dari masyarakat dengan tetap memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan, terutama menjelang pelaksanaan Angkutan Lebaran tahun 2019.
"Penurunan Tarif Batas Atas (TBA) sebanyak 12%-16%. Tentu saja, tetap mengedepankan faktor-faktor substansial seperti keselamatan keamanan dan, dan juga on time performance tetap menjadi prioritas," kata Polana.
![]() |
Ia menyebut komponen biaya yang memberi kontribusi terhadap penurunan TBA berasal dari efektivitas operasional pesawat udara di bandara sehingga terjadi efisiensi bahan bakar dan juga efisiensi jam operasi pesawat udara. Dengan peningkatan OTP memberikan kontribusi terhadap efisiensi pengoperasional pesawat udara.
Kemenhub mencatat ada peningkatan OTP, di mana pada Januari-Maret 2019 tercatat adanya peningkatan ketepatan waktu penerbangan OTP rata-rata 86,29 persen dari 78,88 persen pada periode yang sama tahun 2018.
Lebih lanjut, Polana berharap agar masyarakat dapat memahami, karena harga tiket bersifat fluktuatif. Penentuan dasar tarif tidak hanya dipengaruhi oleh single factor tapi multi factor di antaranya biaya operasional penerbangan, jasa kebandarudaraan (PSC), jasa pelayanan navigasi penerbangan, pajak, asuransi dan lain-lain. Beberapa komponen ini sangat dipengaruhi oleh kurs dolar terhadap rupiah.
Simak video terkait tiket pesawat di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC] (miq/wed)
http://bit.ly/2Ecmit8
May 16, 2019 at 09:49PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Harga Tiket Pesawat Harus Turun Paling Lambat Besok!"
Post a Comment