
Hal ini mengandung arti bahwa pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN tahun 2018 datam laporan keuangan secara material telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
"Sesuai dengan yang telah kami sebutkan sebelumnya, terdapat 5 LKKL yang pada tahun 2018 ini belum memperoleh opini WTP, tetapi permasalahan dari 5 LKKL tersebut secara keseluruhan tidak berdampak material pada kesesuaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018 terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan," kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara di DPR, Selasa (28/5/2019).
Adapun kelima lembaga tersebut menurut Moermahadi, 2 adalah Kementerian dan 3 lembaga negara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tidak mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang merupakan peringkat paling tinggi dari laporan BPK.
"KPU, KPK, PUPR, dan Kemenpora mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Sedangkan 1 lembaga yakni Bakamla tidak mendapatkan opini atau disclaimer," tutur Moermahadi.
(dru/dru)
http://bit.ly/30OLAHt
May 28, 2019 at 08:42PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ckckck... KPU, KPK, PUPR dan Kemenpora Tak Dapat Opini WTP"
Post a Comment