Search

Utak-atik NJOP Jakarta

Jakarta, CNBC Indonesia- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 Tentang Pembebasan atas pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan atas rumah rusunawa dan rusunami. Adapun, banyak yang mengatakan, hal itu menjadi penyebab polemik di masyarakat.

Simak ulasan Mercy Andrea di program Profit, CNBC Indonesia (Kamis, 25/04/2019) berikut ini.

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2vmIzQp

April 25, 2019 at 11:10PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Utak-atik NJOP Jakarta"

Post a Comment

Powered by Blogger.