Jakarta, CNBC Indonesia- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 Tentang Pembebasan atas pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan atas rumah rusunawa dan rusunami. Adapun, banyak yang mengatakan, hal itu menjadi penyebab polemik di masyarakat.
Simak ulasan Mercy Andrea di program Profit, CNBC Indonesia (Kamis, 25/04/2019) berikut ini.
Let's block ads! (Why?)
http://bit.ly/2vmIzQp
April 25, 2019 at 11:10PM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Dukung e-Commerce, Tokopedia Dirikan Pusat Riset AI
Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan e-commerce Tokopedia, mengembangkan pusat riset … Read More...
Live Streaming! Saksikan Debat Ke-4 Jokowi Vs PrabowoJakarta, CNBC Indonesia - Debat capres keempat akan mempertemukan kandidat nomor urut 01 Joko Widodo… Read More...
Tenang, Batas Lapor SPT Online Diundur ke 1 April 2019
Jakarta, CNBC Indonesia- Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT bagi wajib pajak prib… Read More...
4 Isu Ini Bakal Dinanti Pelaku Usaha di Debat Pilpres Ke-4
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu (30/3/2019) malam ini menggelar de… Read More...
Kena Isu Pemblokiran AS, Bisnis Huawei Malah Naik 20%Nusa Dua, CNBC Indonesia- Perusahaan raksasa telekomunikasi asal China, Huawei Technologies memastik… Read More...
0 Response to "Utak-atik NJOP Jakarta"
Post a Comment