
Lalu ada koreksi audit KAP atas biaya kekurangan pembentukan CKPN kolektif sebesar Rp 26,36 miliar dan ada koreksi audit KAP atas biaya kekurangan pembentukan CKPN tagihan asuransi sebesar Rp 6,88 miliar.
Nah, dalam laporan keuangan yang sama, Bank menyatakan pernah mengalami kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan (fraud) yang dilakukan oleh debitur bernama Goutam Shamdepchand.
Dalam kasus yang melibatkan mantan Direktur BBYB Ningsih Suciati ini, bank memberikan kredit sebesar Rp 62 miliar kepada Goutam Shamdepchand dengan jaminan antara lain berupa Bilyet Giro dan Tanah dan Bangunan yang terletak di Guntur Menteng seluas 353 m2.
Atas jaminan bilyet giro tersebut, BBYB kemudian melakukan pencairan, namun ternyata kosong. BBYB kemudian melaporkan Goutam ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan
Bahwa atas perkara tersebut saat ini sudah putus dengan putusan Goutam dihukum dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan subsidair Rp 500 juta.
Saksikan Video Akulaku Beli Saham Bank Yudha Bhakti
[Gambas:Video CNBC]
(dob/roy)
http://bit.ly/2TXDx6H
April 06, 2019 at 02:34AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Rugi Rp 136 M, Bank Yudha Bhakti Pernah Dibobol Rp 62 M"
Post a Comment