Search

Rugi Rp 136 M, Bank Yudha Bhakti Pernah Dibobol Rp 62 M

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam kurun waktu 3 bulan, PT Bank Yudha Bhakti Tbk (BBYB) menderita kerugian Rp 136 miliar, yakni pada akhir 2018. Padahal pada kuartal III-2018, BBYB masih mencatatkan untung Rp 48,66 miliar.

Berdasarkan laporan keuangan akhir 2018, BBYB mencatatkan kerugian bersih penurunan nilai aset keuangan yang mencapai Rp 239,62 miliar. Angka ini meningkat 104,34% dibandingkan periode yang sama tahun 2017.

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan manajemen ke BEI, disebutkan penurunan nilai aset keuangan terjadi karena ada koreksi audit KAP atas kekurangan pembentukan CKPN individual atas nama debitu Altamoda Group yang kualitas kreditnya macet. Nilainya Rp 141,66 miliar.

Lalu ada koreksi audit KAP atas biaya kekurangan pembentukan CKPN kolektif sebesar Rp 26,36 miliar dan ada koreksi audit KAP atas biaya kekurangan pembentukan CKPN tagihan asuransi sebesar Rp 6,88 miliar.

Nah, dalam laporan keuangan yang sama, Bank menyatakan pernah mengalami kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan (fraud) yang dilakukan oleh debitur bernama Goutam Shamdepchand.

Dalam kasus yang melibatkan mantan Direktur BBYB Ningsih Suciati ini, bank memberikan kredit sebesar Rp 62 miliar kepada Goutam Shamdepchand dengan jaminan antara lain berupa Bilyet Giro dan Tanah dan Bangunan yang terletak di Guntur Menteng seluas 353 m2.

Atas jaminan bilyet giro tersebut, BBYB kemudian melakukan pencairan, namun ternyata kosong. BBYB kemudian melaporkan Goutam ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan

Bahwa atas perkara tersebut saat ini sudah putus dengan putusan Goutam dihukum dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan subsidair Rp 500 juta.

Saksikan Video Akulaku Beli Saham Bank Yudha Bhakti

[Gambas:Video CNBC]
(dob/roy)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2TXDx6H

April 06, 2019 at 02:34AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Rugi Rp 136 M, Bank Yudha Bhakti Pernah Dibobol Rp 62 M"

Post a Comment

Powered by Blogger.