Search

OJK Temukan 144 Fintech Legal Beroperasi di RI, Ini Daftarnya

Jakarta, CNBC Indonesia- Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi kembali menemukan 144 perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending yang tidak mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan saat ini fintech ilegal masih banyak beredar di masyarakat. Untuk itu masyarakat diimbau untuk berhati-hati memilih fintech lending.


"Jumlah fintech lending ilegal yang beredar masih banyak. Kami mohon masyarakat tetap waspada dan berhati-hati sebelum memilih perusahaan fintech lending. Gunakan fintech lending yang sudah terdaftar di OJK sebanyak 106 perusahaan," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, melalui siaran pers OJK, Minggu (28/4/2019).

Berdasarkan data OJK, developer fintech ilegal yang dijaring Satgas Waspada Investasi ini terdiri dari nama-nama asing. Diantaranya, Liu Xiaotian, Kwetumedia company ltd dengan nama platform African Loans 2019, Bnuuji Ostudio, Indiabulls Ventures Limited dan Wang Xingfu.

Satgas Waspada Investasi telah menemukan sebanyak 543 entitas ilegal pada tahun 2019. Di tahun sebelumnya, Satgas juga menemukan 404 entitas tak berizin. Sehingga secara total saat ini Satgas Waspada Investasi telah menangani sebanyak 947 entitas.

Terdapat sebanyak 106 fintech lending yang sudah terdaftar di OJK.

Berikut adalah daftar fintech ilegal tersebut; 

Waspada, OJK Temukan 144 Fintech Legal Beroperasi di RIFoto: Tabel/ FINTECH PEER-TO-PEER LENDING TANPA TERDAFTAR DI OTORITAS JASA KEUANGAN

Waspada, OJK Temukan 144 Fintech Legal Beroperasi di RIFoto: Tabel/ FINTECH PEER-TO-PEER LENDING TANPA TERDAFTAR DI OTORITAS JASA KEUANGAN

Waspada, OJK Temukan 144 Fintech Legal Beroperasi di RIFoto: Tabel/ FINTECH PEER-TO-PEER LENDING TANPA TERDAFTAR DI OTORITAS JASA KEUANGAN
Waspada, OJK Temukan 144 Fintech Legal Beroperasi di RIFoto: Tabel/ FINTECH PEER-TO-PEER LENDING TANPA TERDAFTAR DI OTORITAS JASA KEUANGAN

Waspada, OJK Temukan 144 Fintech Legal Beroperasi di RIFoto: Tabel/ FINTECH PEER-TO-PEER LENDING TANPA TERDAFTAR DI OTORITAS JASA KEUANGAN
Waspada, OJK Temukan 144 Fintech Legal Beroperasi di RIFoto: Tabel/ FINTECH PEER-TO-PEER LENDING TANPA TERDAFTAR DI OTORITAS JASA KEUANGAN

[Gambas:Video CNBC] (gus)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2ULrXvZ

April 28, 2019 at 08:19PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "OJK Temukan 144 Fintech Legal Beroperasi di RI, Ini Daftarnya"

Post a Comment

Powered by Blogger.