Search

OJK Minta Investor Fintech Pertimbangkan Risiko NPL Tinggi

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta para investor perusahaan financial technology (fintech) untuk mempertimbangkan adanya risiko tingginya rasio kredit macet (non-performing loan/NPL) pada fintech peer-to-peer (P2P) lending. Hal itu menyusul NPL fintech P2P lending yang mencapai 3,18% pada Februari lalu berdasarkan data OJK.

"Fintech kita awasi. Tapi fintech ini itu risiko providernya itu kalau terjadi NPL itu risiko lender-nya. Jadi silakan saja para pemberi pinjaman ke fintech investornya ini mempertimbangkan itu memang risikonya gede potensi NPL-nya ya pasti gede. Sehingga yang berpikir adalah orang yang memberikan investasi dalam peminjam fintech," kata Wimboh di Jakarta, Selasa (2/4/2019).


Pekan lalu, OJK merilis data NPL fintech P2P lending mencapai 3,18%. Jauh melonjak dari posisi NPL di akhir Desember 2018 di sekitar 1,5%. Wimboh menyebut kenaikan NPL tidak perlu dikhawatirkan karena ini merupakan produk baru.

"Ini kan produk baru ya pasti ada transisi. Nanti lama-lama kan begitu tahu NPL-nya tinggi mereka juga akan hati-hati," tutur Wimboh.

OJK Minta Investor Fintech Pertimbangkan Risiko NPL TinggiFoto: Peresmian Penggunaan Barang Milik Negara Di Lot-1 SCBD Jakarta Untuk Pembangunan Gedung Kantor Pusat OJK 'Indonesia Financial Center'. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Vice President Amartha Aria Widyanto secara tertulis menyatakan NPL Amartha berada di kisaran 1% atau jauh di bawah rata-rata industri fintech yang disebut OJK 3,18%. Persentase pembayaran pinjaman tepat waktu (on time repayment) Amartha sebesar 97,5% per Akhir Maret 2019.

"Kami sangat serius soal kredit macet karena kami tidak mau memberi solusi masalah dengan membuat masalah baru. Makanya kami turunkan ribuan anggota tim di lapangan untuk mendampingi dan mengedukasi ibu-ibu mitra Amartha seminggu sekali, agar mereka bisa mengelola pinjaman dengan baik dan membantu supaya usahanya berkembang," ujar Aria.

Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah menjelaskan kenaikan NPL disebabkan terbatasnya variabel analisa credit scoring yang bisa diakses perusahaan fintech.

Hal itu sesuai aturan OJK yang hanya membolehkan fintech mengakses microphone, location, dan kamera. Akibatnya, fintech kerap keliru memahami perilaku peminjam yang diloloskan.

Simak video terkait fintech di bawah ini.

[Gambas:Video CNBC] (miq/miq)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2I8p3yO

April 03, 2019 at 03:35AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "OJK Minta Investor Fintech Pertimbangkan Risiko NPL Tinggi"

Post a Comment

Powered by Blogger.